Pulang pisau, Investigasi.news – Dinas lingkungan hidup(DLH) Kabupaten pulang pisau gandeng WWF dalam rangka kegiatan analisis data dan rencana perlindungan & pengolahan ekosistem gambut.
Rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut atau RRPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
Menurut kepala dinas Lingkungan Hidup Bapak Hendri Arroyo Senin 9/10/2023 mengatakan bahwa” Hutan di Wilayah Kabupaten pulang Pisau ekosistem Tanahnya 60 %nya adalah hutan gambut”.
Dengan menggandeng WWF masalah Yang terjadi terhadap hutan gambut dapat terealisasi dan asas manfaatnya dapat kita rasakan bersama
Disisi lain Fakhturohman selaku konsultan teknis mengatakan RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut.
Perlindungan dan pengelolaan ekosiistem gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/ kota oleh Bupati/Walikota.
Penyusunan dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan yaitu 2020 – 2049, dengan mengacu pada Kepmen LHK No. 246 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020- 2049.
Zulmi