Pulang Pisau, Investigasi.news – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kabupaten setempat, menggelar Rakor Persiapan Verifikasi Lapangan KLA di aula Bappedalitbang setempat, Selasa (6/6/2023).
Acara tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Pulang Pisau Andriani saat membacakan sambutan Bupati dihadiri Kadis P3AP2KB, dr Bawa Budi Raharja, Forkopimda, Kepada OPD dan undangan lainnya.
” Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak.(KLA), maka sistem pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau harus sudah mengintegrasikan potensi sumberdaya manusia, keuangan, sarana prasarana, metode dan teknologi yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, dalam upaya mewujudkan pembangunan yang responsive terhadap hak, kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak, ” Asisten III Setda Kabupaten Pulang Pisau Andriani.
Wanita yang juga menjabat Plt Kadis Pendidikan itu mengatakan bahwa kebijakan Kabupaten Layak Anak, hanya bisa dilaksanakan apabila ada kemauan dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, untuk mendengar dan mengetahui kebutuhan anak sesuai dengan situasi, kondisi dan permasalahan anak, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, pendidikan dan kesehatan, hak sipil dan partisipasi anak.
” Pada Kesempatan ini saya sampaikan juga bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak dalam Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kalimantan Tengah dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/721/2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat dipakai sebagai panduan bagi Kabupaten / Kota untuk pembentukan Kabupaten Layak Anak, ” kata Andriani.
Kemudian kata dia, ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dengan Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak berdasarkan peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 473 Tahun 2018, dan telah di terbitkannya PERDA Kabupaten Layak Anak Nomor 2 Tahun 2022 dan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Nomor 13 Tahun 2022.
” Pada hasil Evaluasi Penilaian mandiri oleh Tim Gugus Tugas KLA Kabupaten Pulang Pisau yang melibatkan data-data dukung/Indikator terkait Kabupaten Layak Anak Tahun 2023. Indikator penilaian KLA Meliputi Kelembagaan dan 5 Kluster, ” jelasnya.
” Yakni, Kluster Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, Kluster Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Kluster Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan Kluster Perlindungan Khusus Anak, ” bebernya.
Lanjutnya, pada Tahun 2022 Kabupaten Pulang telah mendapatkan Penghargaan KLA Kategori Pratama dengan skor nilai 582,7. Saya kata Andriani, menyampaikan ucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak atas capaian tersebut.
” Saya harapkan untuk Tahun 2023 Kabupaten Pulang Pisau dapat mempertahankan hasil yang telah didapat pada Tahun 2022 atau bahkan bisa meningkat ke kategori yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, ” pungkasnya.
Zulmi