Kejari Pulpis Pemusnahan BarBuk

Pulang Pisau, Investigasi.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan pemusnahan barang bukti atau barbuk yang dilaksanakan didepan aula kantor kejaksaan negeri kabupaten Pulang Pisau

Barang bukti yang dimusnahkan beruapa Narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah obat-obatan terlarang, senpi, minuman keras serta sejumlah tindak pidana lainnya, Rabu (6/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH mengatakan bahwa pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang kuat.

lanjut Kajari, barbuk tindak pidana yang dimusnahkan ini terjadi sejak September 2022 hingga September 2023.

“Sekarang kasus yang paling banyak kita tangani yaitu kasus narkotika dan pencabulan serta persetubuhan yang terjadi pada anak di bawah umur,” ucap kejari Pulpis

Baca Juga :  HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Disbudpar Selenggarakan Festival Handep Hapakat

Beliau mengatakan “maraknya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saat ini, karena adanya penjual dan pembeli atau adanya penawaran dan permintaan dengan istilah hukum pasarnya ‘supply and demand’.

“Contoh kalau ada orang mencoba memakai narkoba dan kecanduan, lalu yang bersangkutan mau mencari lagi hingga terjadi transaksi jual beli. sehingga kerap terjadi disekitar seperti di perkebunan atau di pertambangan, pergaulan dan lingkungan disana sangat memprihatinkan ,” jelasnya.

Kalau kasus pencabulan dan persetubuhan, khususnya bagi anak di bawah umur,saya meyakini adanya afek negatif dari arus informasi dan tontonan vulgar berbau pornografi dari internet yang sudah menyebar diberbagai media sosial (medsos), seperti Instagram, Tiktok, Facebook, Twitter dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Kabupaten Pulang Pisau Rayakan Hari Jadi ke 21

“Dari itu kami berharap, agar tidak terpengaruh dengan konten-konten berbau pornografi, maka peran orang tua harus maksimal mengontrol anak-anaknya jangan sampai membuka tontonan yang tidak pantas atau vulgar .

Karena ini memacu anak-anak remaja kita untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas, makanya sampai terjadi pelecehan, pencabulan bahkan sampai persentuhan. Lalu orang tua tidak terima, lalu lapor polisi dan akhirnya akan diproses,” tutur Kajari sembari berpesan.

Ia menambahkan, untuk mengurangi yang terjadi beberapa kasus, khususnya kasus narkoba, pelecehan, pencabulan bahkan persetubuhan pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolahan yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

“Sosialisasi ini gencar kita lakukan melalui bidang inteligen Kejari Pulpis bekerjasama dengan BNK dan pihak terkait lainnya untuk memberikan pemahaman tentang bahanya narkoba dan lainnya di kalangan generasi muda kita”.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan Pulang Pisau Harapkan Kegiatan Lokmin Turunkan Angka Stunting

perlu diketahui, total barang bukti hasil rampasan negara yang dimusnahkan sebanyak 57 perkara dengan rincian tindak pidana narkotika sebanyak 22 perkara, tindak pidana senjata api 1 perkara, tipiring 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 5 perkara, tindak pidana lakalantas 1 perkara, tidak pidana pencabulan dan persetubuhan 13 perkara, tindak pidana pencurian/penipuan/penggelapan 10 perkara, tindak pidana ITE 1 perkara, dan tidak pidana kamtibum 2 perkara.

Pemusnahan barbuk tindak pidana yang sudah inkrah dihadiri dan didampingi oleh Wakapolres Pulang Pisau, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, MUI Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau dan disaksikan kader anti narkoba (KAN) Kabupaten Pulang Pisau serta sejumlah tamu undangan lainnya, tutupnya.

Zulmi

Related Articles

ihkan Hut RI dari Bank Jatim
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan Pemkab Pulau Taliabu
Iklan