Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Kepemimpinan

Pulang Pisau, Investigasi.news – Salah satu persyaratan dalam penyelesaian Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XXXIV Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah adalah penyusunan inovasi ilmiah berupa Proyek perubahan (Proper) yang nantinya bisa digunakan instansi dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai salah satu peserta pada Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi dengan inovasinya melalui Proyek Perubahan (Proper) yang diberi judul “STRATEGI OPTIMALISASI KUALITAS DATA MELALUI PENGUATAN PERAN WALI DATA STATISTIK SEKTORAL DI KABUPATEN PULANG PISAU,”.

“Kabupaten Pulang Pisau saat ini sangat perlu melakukan pembenahan dari segi manajemen dan tata kelola. Hal ini menyangkut terwujudnya optimalisasi kualitas data. Untuk merealisasikan itu sangat diperlukan peran dari walidata statistik sektoral. Dan disinilah Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau mengemban peran yang cukup penting,” ungkap Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Senin (6/11/2023).

Baca Juga :  Pj. Bupati Hj. Nunu Andriani Kukuhkan Kepengurusan Baru DPC APDESI Pulang Pisau 2024-2029

Moh. Insyafi menambahkan, yang dimaksud dengan kualitas data adalah ukuran kondisi data berdasarkan faktor-faktor seperti keakuratan, kelengkapan, konsistensi, kendala dan terkini. Sedangkan wali data adalah instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.

Moh. Insyafi melalui terobosan Proper yang sedang Ia gadang sangat berharap dan berusaha membangun komitmen dengan Perangkat Daerah untuk penyeragaman format dan standar data. Membentuk Tim Pengelola Data dari setiap OPD serta membangun sub domain e-walidata pada website Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau demi mempermudah koordinasi dan publikasi berkaitan transparansi informasi.

Proper tersebut memiliki dasar yang fundamental yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang berfokus pada kebijakan tata kelola pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses.

Baca Juga :  PJ Bupati Pulang Pisau Resmi Buka Agenda Rembuk Stunting

Sejalan dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau mempunyai tugas pokok dan fungsi adalah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.

Selain itu, Moh. Insyafi mengatakan dengan adanya e-walidata yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia, diharapkan tidak lagi di temui kerancuan data antar instansi, ketidakakuratan data, dan data yang kurang valid”, ungkap Moh. Insyafi.

“Sebagai langkah awal, pada proper jangka pendek saya fokus pada membangun komitmen dan dukungan seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kab Pulang Pisau melalui Peraturan Bupati, melaksanakan uji coba integrasi dan pengumpulan data pada seluruh OPD dalam rangka pengembangan e-walidata, serta membangun kerjasama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Pulang Pisau dalam pengelolaan data statistik sektoral agar tidak lagi ditemui kerancuan data,” pungkas Moh. Insyafi.

Baca Juga :  DPMD Kabupaten Pulang Pisau Aktifkan Kembali Pokjanal

Zulmi

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles