Pulang Pisau, Investigasi.news – Spanduk Larangan Truk bermuatan melebihi tonase atau over dimension/overloading (ODOL) melintasi jalan dalam kota Pulang Pisau oleh Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) bersama Satlantas Polres Pulang Pisau disambut baik dan mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta, (26/7/2023).
Menurutnya, pemasangan spanduk Himbauan larangan Truk ODOL melintasi ruas jalan dalam kota Pulang Pisau sudah tepat, sesuai dengan aturan dan Permenhub Nomor 6 Tahun 2019.
” Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pemasangan spanduk imbauan larangan kendaraan bermuatan melebihi tonase melewati ruas jalan dalam kota Pulang Pisau”, ucapnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai bahwa larangan kendaraan bermuatan melebihi tonase melewati ruas jalan dalam kota berpotensi menimbulkan kerusakan jalan. Karena kata Jayadi, kelas kendaraan yang boleh melebihi jalan dalam kota itu dibawah kapasitas 8 ton.
Sementara tidak sedikit kendaraan truk over dimension atau overloading (ODOL) dengan sengaja melintasi ruas jalan tersebut.
” Jadi, langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan DPUPR bersama Satlantas Polres Pulang Pisau sudah sangat tepat dalam rangka mengantisipasi kerusakan jalan, ” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau terpilih dari Dapil III Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala itu juga meminta kepada pihak terkait untuk memberikan sangsi tegas kepada pengemudi yang dengan sengaja membawa kendaraan dengan melebihi muatan supaya bisa memberikan efek jera.
” Karena sudah sangat jelas, peruntukan jalan tersebut hanya untuk dilewati kendaraan yang bermuatan dibawah 8 ton. Mari kita jaga dan pelihara bersama agar infrastruktur jalan yang sudah terbangun ini bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat”, pungkasnya.
Zulmi