PT. Kahayan Berseri Peduli Hak-Hak Pekerja Perempuan

Pulang Pisau, Investigasi.news – Permasalahan pemberdayaan perempuan di tempat kerja, tidak hanya menjadi urusan dan diselesaikan oleh pemerintah. Dibutuhkan sinergitas, komitmen, dan upaya yang konkrit dari berbagai pihak. Salah satunya adalah pihak perusahaan swasta.

Maka dari itu PT. Kahayan Berseri memberikan kesempatan yang sama dan setara bagi pekerja perempuan baik dalam proses rekrutmen, gaji/upah maupun pengembangan karir.

Pekerja perempuan memiliki peran ganda yaitu sebagai ibu rumah tangga dan seorang pekerja yang perlu meningkatkan kapasitasnya di tempat kerja.

Kondisi itu ditambah juga Ketika pekerja perempuan mengalami kondisi seperti haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui. Mia Maulidya, Manajer QHSE PT. Kahayan Berseri mengatakan, “Pekerja perempuan juga merupakan ibu dari calon penerus bangsa di masa depan, maka dari itu pekerja perempuan harus mendapatkan perlindungan agar hak-haknya sebagai pekerja perempuan tetap dapat terpenuhi. PT. Kahayan berseri telah mengatur hak cuti haid maupun cuti hamil berdasarkan dengan regulasi yang berlaku. Perusahaan juga mempunyai kebijakan yang mengatur Diskriminasi dan Pelecehan di tempat kerja.

Baca Juga :  Program Air Bersih Dan Sanitasi Tetap Menjadi Fokus DPUPR Pulang Pisau

Semoga ini bisa menjadi salah satu bentuk kepedulian dalam mewujudkan perlindungan kepada pekerja perempuan”.

Mayoritas negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, sudah memberi perlindungan terhadap perempuan dan mendukung kesetaraan gender di lingkungan kerja. Hal ini tercatat dalam laporan Women, Business, and the Law 2023 yang dirilis Bank Dunia, Kamis (2/3/2023). Bank Dunia kemudian memberi skor antara 0-100 untuk tiap negara. Skor “0” artinya tidak ada hukum perlindungan dan kesetaraan sama sekali, sedangkan skor “100” berarti negara sudah memenuhi seluruh kriteria di atas.

Pada 2023 Indonesia mendapat skor 100, meningkat signifikan dibanding 2022 yang skornya masih 50. Peningkatan skor ini tercapai berkat adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan tahun lalu, tutupnya. Zulmi

Related Articles

Latest Articles

Iklan Idul Fitri Asarudin La ANe