Pulang Pisau, investigasi.news –
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulang Pisau gandeng WWF Laksanakan lokakarya analisis data dan isu Rencana Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG) pada Senin (24/7).
WWF (World Wide Fund for Nature) merupakan sebuah organisasi non-pemerintah internasional yang menangani masalah-masalah tentang konservasi, penelitian dan restorasi lingkungan.
Kegiatan RPPEG diharapkan dapat menjadi momentum kerja sama diantara WWF dan DLH dalam menjaga ekosistem alam dari jangka pendek,menengah hingga jangka panjang.
Kegiatan Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP tersebut memberikan mandat kepada menteri, gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya.
Dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan.
Dokumen ini merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan, dan degradasi lahan. Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti, dengan melibatkan berbagai pihak dari tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional.
Menurut Fatkhurohman selaku konsultan individu yang difasilitasi oleh WWF mengatakan bahwa”hari ini telah laksanakan kegiatan penyusunan dokumen RPPEG yang mana kegiatan ini mengacu menuju daerah KHG (kesatuan hedeologis gambut) yang memiliki batas sungai, laut dan rawa.
Zulmi