Taliabu, investigasi.news — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pulau Taliabu mengimbau seluruh instansi penerima bantuan akses internet dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk segera melaporkan jaringan yang tidak lagi aktif atau telah habis masa kontraknya dengan penyedia layanan internet (ISP).
Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin Labesi, menegaskan pentingnya pelaporan ini guna memastikan layanan internet tetap berjalan optimal di wilayah Taliabu. “Kami mengimbau kepada semua instansi penerima bantuan akses internet dari BAKTI untuk segera menyampaikan laporan jika layanan internet yang diterima sudah tidak aktif atau habis masa kontraknya. Ini agar kami bisa menindaklanjuti ke BAKTI,” ujar Basiludin, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, laporan kolektif dari instansi terkait sangat diperlukan untuk mempercepat proses koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar layanan internet tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Dengan adanya laporan ini, kami bisa mengusulkan perpanjangan atau solusi lainnya kepada pihak BAKTI, sehingga layanan internet di wilayah Taliabu tetap berfungsi,” tambah Basiludin.
Basiludin juga berharap adanya kerja sama dari seluruh instansi penerima bantuan agar segera menyampaikan data yang diperlukan guna mempercepat proses tindak lanjut. “Kalau bisa, laporannya dipercepat ke Dinas Kominfo agar proses tindak lanjut ke pihak BAKTI juga bisa lebih cepat,” tandasnya.
Imbauan ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan akses internet yang menjadi kebutuhan vital di era digital saat ini, khususnya untuk mendukung kegiatan administrasi pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu.
YT