CPM Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, LBH Keadilan Taliabu: Ini Murni Penegakkan Hukum atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

More articles

Taliabu, Investigasi.news Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu bakal calon bupati, Citra Puspasari Mus (CPM), kini mencapai tahap pelaporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu. LBH Keadilan Pulau Taliabu bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini.

Pada hari ini, LBH Keadilan Pulau Taliabu resmi melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu. Pelaporan ini diterima oleh bagian penanganan pelaporan Bawaslu, yang menandai dimulainya proses hukum terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh CPM.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke Bawaslu hari ini. Laporan kami diterima oleh bagian penanganan pelaporan,” ujar Mursid Ar Rahman, Ketua LBH Keadilan Pulau Taliabu. Menurutnya, laporan ini murni untuk menegakkan hukum dan meluruskan dugaan kecurangan dalam proses pilkada.

Baca Juga :  Kantongi Bukti, Dugaan Konspirasi Kadis PUPR Rampok Uang Daerah Bakal Terkuak

Bukti-bukti yang diajukan dalam laporan ini meliputi surat keterangan dari STIA TRINITAS yang menyatakan CPM bukan alumni, serta dokumen lain seperti SK pengangkatan sebagai PNS, data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan hasil investigasi di Kementerian Pendidikan Tinggi.

LBH Keadilan juga melampirkan dokumentasi investigasi yang dilakukan di kampus terkait, serta bukti-bukti tambahan lainnya. Laporan ini dianggap memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Bawaslu telah mengeluarkan tanda bukti penerimaan laporan dengan nomor 002/PL/PB/Kab./32.02/IX.2024. LBH Keadilan berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bawaslu bekerja secara profesional, karena laporan ini sangat memenuhi unsur-unsur yang diperlukan,” tegas Mursid Ar Rahman, menambahkan keyakinannya terhadap proses hukum.

Baca Juga :  Sabet 3 Predikat Akreditasi Paripurna, Puskesmas Taliabu Terus Tingkatkan Fasyankes

Meskipun demikian, Mursid mengingatkan bahwa proses hukum harus melalui tahapan-tahapan yang berlaku, termasuk kajian oleh Bawaslu, pengiriman ke Gakkumdu, hingga proses lebih lanjut di tingkat yang lebih tinggi.

(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest