CPM Terancam Gagal Maju Pilkada 2024 Akibat Dugaan Ijazah Palsu

More articles

Taliabu, Investigasi.newsKasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Citra Puspasari Mus (CPM), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu sekaligus calon Bupati Taliabu di Pilkada 2024, semakin memanas. Dugaan pemalsuan ijazah S1 ini tidak hanya mengancam pencalonannya, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon telah merespons surat klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu. Dalam surat Nomor 109/PL.02.2-SD/8208/2/2024 yang diajukan pada 7 September 2024, KPU meminta verifikasi keabsahan ijazah yang diajukan Citra sebagai syarat pencalonan.

Ketua STIA Trinitas Ambon, Dr. Jusakubjaan, M.AB, melalui surat resmi bernomor 113/1238/SK-KT/B/IX/2024, mengonfirmasi bahwa Citra Puspasari Mus tidak tercatat sebagai lulusan STIA Trinitas. Sejumlah kejanggalan pada ijazah tersebut turut ditemukan, antara lain:

Baca Juga :  Terkait Klarifikasi Pembangunan Jalan Di Taliabu, Ketua LSM PSMP Ngawur, Sepertinya Baru Bangun Tidur

1. Nama Citra tidak tercantum di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
2. Kode Program Studi 3510 yang tertera tidak sesuai dengan kode resmi 3509.
3. Format Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) tidak cocok dengan NPM resmi STIA.
4. Tanggal kelulusan yang tertera, 12 Juni 2012, tidak sesuai dengan jadwal kelulusan resmi, yakni 2 November.
5. Tanda tangan pejabat akademik tidak sesuai dengan periode tersebut.
6. Nama Ketua STIA yang tertera, Ferdinan B. Renyut, juga salah; seharusnya Ferdinan C. Renyut.
7. Ijazah tersebut mencantumkan status akreditasi yang seharusnya tidak ada di ijazah terbitan 2012.

Temuan ini memicu reaksi di kalangan masyarakat Pulau Taliabu, mengingat posisi Citra sebagai calon bupati yang berlatar belakang sebagai mantan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dugaan ini terbukti, Citra tidak hanya terancam dicoret dari pencalonan, tetapi juga menghadapi ancaman pidana, yang akan mencoreng reputasinya di mata publik.

Baca Juga :  Sukseskan Program PMT, Pemda Pultab Raih Penghargaan dari Menteri Kesehatan

Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Pulau Taliabu, Mursid Ar Rahman, dengan nomor STPL/40IX/2024/Res Taliabu/Polda Maluku Utara, terkait dugaan ijazah palsu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait kasus ini. Publik kini menunggu penegakan hukum yang adil serta tindak lanjut dari otoritas terkait.

Apakah Citra Puspasari Mus akan tetap maju dalam Pilkada 2024 atau kasus ini akan menjadi akhir karier politiknya? Jawaban masih dinantikan.

(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest