Diduga Pembalakan Liar Di Taliabu Selatan Menyeret Nama Mantan Kades Dan Camat

Taliabu, Investigasi.news – Pembalakan liar di kawasan hutan Desa Pencadu Kec.Taliabu Selatan, Maluku Utara kian marak. Pembalakan liar tersebut berjalan mulus bahkan tak tersentuh hukum sama sekali. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya tumpukan kayu balok berukuran besar yang ditampung di dekat Sungai Desa Pencadu, yang tak didasari badan hukum yang jelas.

Amatan media ini, jumat ( 13/10), kayu balok yang sudah berhasil ditampung sebanyak 137 batang, dengan ukuran kurang lebih 4×30 cm, kemudian stok kayu balok yang masih tersimpan di dalam hutan terbilang cukup banyak.

Menurut keterangan salah satu pekerja, sebagian lokasi yang dijadikan tempat pengambilan atau penebangan pohon tersebut tidaklah jauh dari sungai.

Diketahui kayu tersebut diduga milik mantan kepala Desa Pencadu inisial HR, sebagaimana menurut keterangan dari pekerja, HR juga yang menahkodai semua kegiatan penebangan kayu itu sampai pada penjualan.

Baca Juga :  Dor to dor, Pjs Kades Sofan Sukses Salurkan BLT DD

” kayu ini milik HR, mantan kepala desa Pencadu, kami ada lima orang sebagai pekerja, tugas kami angkut dari gunung melewati sungai, kemudian diamankan ke pangkalan ini, sudah 137 balok yang berhasil diamankan, kalau sudah cukup 200 balok, kami angkut lagi sampai ke tepi pantai, dan kemudian akan dibawa lagi ke bobong”, ungkap Subo, salah satu pekerja.

Saat dikonfirmasi, HR menjelaskan, kalau terkait badan hukum atau ijin penebangan sampai penjualan kayu balok tersebut, ia mengarahkan kepada kepala Pemerintahan kecamatan ( Camat ) Taliabu Selatan, bahkan HR juga mengaku kalau dirinya hanya menjual kayu itu sebatas tepi pantai Desa Pencadu, selebihnya Camat yang akan membawanya ke kota Bobong.

Baca Juga :  Kantongi Bukti, Dugaan Konspirasi Kadis PUPR Rampok Uang Daerah Bakal Terkuak

” saya hanya menjualnya di pinggir pantai, selanjutnya camat yang bawa ke Bobong, soal izin itu kami sudah punya coba tanyakan saja ke camat, karena saya tidak mau kerja kalau harus urus izin lagi, saya cuman kerja di lapangan saja, saya tidak mau pusing kepala berurusan dengan polisi, tanya ke ibu camat saja”, ucap mantan Kades Pencadu itu.

Terpisah, Karmila selaku Camat Taliabu selatan, saat dikonfirmasi via whatsaap, membantah jika dirinya tidak tahu menahu soal penjualan kayu yang menyeret namanya itu. Dirinya mengaku pernah ditelepon oleh HR untuk meminta bantu agar bisa dihubungkan dengan pembeli yang tak lain adalah keluarga dekat Karmila itu sendiri.

Baca Juga :  Hady Umaternate Bisa Jadi Kuda Hitam Dapil I DPRD Pultab

” saya pernah dihubungi oleh HR untuk meminta tolong agar kiranya bisa berkomunikasi dengan kakak saya untuk menjual kayu itu, dikarenakan HR juga mertua saya”, ungkapnya.

“mereka sudah buat izin kelompok tani, selanjutnya jika bermasalah maka dijadikan saja kayu lokal atau jual saja di Pencadu, biar yang punya kayu dan pekerja dapat uangnya, kan kasihan yang punya kayu, biar hasil keringat mereka bisa dinikmati, begitu keterangan HR kepada saya”, tambah Karmila.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi ke pihak terkait lainnya.

( Taufik/ Redaksi )

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan