Ijazah S1 Tak Absah, KPU Disorot: Tetap Loloskan CPM di Pilkada Taliabu

More articles

Taliabu, investigasi.news Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu yang tetap meloloskan Citra Puspasari Mus (CPM) meskipun ijazah S1-nya dinyatakan tidak absah, terus menuai kritik tajam. KPU dituding mengabaikan integritas dan moralitas dalam proses Pilkada, menciptakan kecurigaan publik terkait transparansi lembaga tersebut.

Dalam pengumuman terbarunya, KPU menyatakan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, termasuk CPM, telah memenuhi syarat administrasi. Meskipun ijazah S1 CPM tidak sah, KPU berdalih bahwa persyaratan minimal pendidikan untuk calon kepala daerah hanyalah ijazah SMA atau sederajat, dan ijazah SMA CPM dianggap sah. Namun, keputusan ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak.

Baca Juga :  BLT Desa Sofan Belum Disalurkan, Pjs Kades Dikecam karena Berdiam Diri

“Jika ijazah S1 bermasalah dan palsu, sebagaimana dinyatakan pihak kampus, maka ijazah S2 otomatis gugur. Bagaimana bisa KPU tetap meloloskan paslon tersebut? Bukankah paslon ini mendaftar menggunakan ijazah S2? Logikanya, bagaimana mungkin tiba-tiba dialihkan ke ijazah SMA?” ujar Jamrudin politisi muda yang menyayangkan keputusan KPU.

Kritik ini semakin keras karena KPU dianggap bermain-main dengan hukum, seolah membiarkan proses demokrasi dicederai oleh ketidakjujuran.

“Jika KPU tetap meloloskan paslon tersebut, patut kita curigai adanya permainan yang tidak beres di balik keputusan ini. Proses pendaftaran sudah selesai, dan paslon tersebut jelas mendaftar dengan ijazah S2. Mengalihkan syaratnya ke ijazah SMA tanpa alasan yang jelas menunjukkan ada sesuatu yang salah,” tambahnya.

Baca Juga :  Taliabu Raih Kuota Gemilang, 1.475 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pernyataan ini memicu tuntutan dari masyarakat agar ada langkah tegas jika KPU tetap mempertahankan keputusan tersebut.

“Sekali lagi, jika KPU berani meloloskan paslon dengan catatan akademik bermasalah, gerakan people power harus segera turun untuk mengevaluasi kinerja KPU. Hukum di negara ini sedang dipermainkan oleh oknum-oknum demi kepentingan pribadi,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Keputusan KPU dianggap berbahaya dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. Kini, masyarakat menuntut KPU dan Bawaslu untuk segera mengklarifikasi masalah ini dan bertindak tegas guna menjaga integritas pemilu.

(Redaksi)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest