Taliabu, Investigasi.news โ Komisi III DPRD Pulau Taliabu mendesak Bupati Aliong Mus segera mengambil langkah tegas untuk memulihkan kerugian keuangan daerah yang mencapai Rp46,4 miliar. Kerugian ini timbul akibat proyek-proyek mangkrak yang disebabkan oleh kontraktor bermasalah.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, meminta Bupati Aliong Mus untuk segera melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) segera digelar.
โKami mendesak agar majelis TP-TGR segera bersidang untuk memastikan pengembalian dana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat,โ ujarnya.
Menurut Budiman, pengembalian kerugian ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan yang sangat dibutuhkan di berbagai wilayah.
โJika dana Rp46,4 miliar ini dikembalikan, pembangunan ruas jalan strategis seperti Nggele-Lede dan wilayah selatan bisa segera direalisasikan. Dampaknya akan sangat besar bagi kemajuan daerah,โ jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah prioritas melalui sidang TP-TGR bertujuan menghindari kerugian lebih besar. Namun, jika rekanan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tidak mampu mengembalikan dana, pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
โKami tetap mengutamakan pengembalian kerugian. Namun, jika tidak ada itikad baik, pelaku harus menghadapi proses hukum,โ tegasnya.
Kerugian daerah ini berasal dari sejumlah proyek mangkrak, di antaranya:
1. Peningkatan Jalan Tikong-Nunca (Butas): Rp8,8 miliar (CV. Berkat Porodisa).
2. Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton): Rp4,2 miliar (CV. Sumber Berkat Utama).
3. Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen): Rp2,8 miliar (CV. Berkat Porodisa).
4. Peningkatan Jalan Nggele-Lede (Beton): Rp13,4 miliar (PT. Indo Jaya Membangun).
5. Istana Daerah (Isda): Rp8 miliar.
6. Pembukaan Jalan Kataga-Sofan: Rp1,4 miliar (CV. Dermawan).
7. Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan): Rp1,1 miliar (CV. Keajaiban).
8. Jalan Beton Desa Meranti Jaya: Rp1,7 miliar (CV. Berkat Porodisa).
9. Jalan Beton Desa Kramat: Rp1,5 miliar (CV. Sumber Berkat Utama).
10. Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (Lanjutan): Rp2,9 miliar (CV. Sumber Berkat Utama).
Budiman juga menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan akan berdampak signifikan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
โDengan pengembalian dana ini, kita dapat memanfaatkan anggaran untuk program pembangunan lainnya, sehingga mendukung visi pemerintah daerah,โ katanya.
Ia menegaskan, jika rekanan atau ASN tidak kooperatif, langkah hukum akan menjadi jalan terakhir.
โJika mereka tidak mengembalikan kerugian, kami tidak akan ragu melibatkan APH untuk memproses pelaku secara hukum. Mereka harus bertanggung jawab atas kerugian daerah ini,โ pungkasnya.
Komisi III DPRD Pulau Taliabu memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi kepentingan daerah dan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Pemerintah daerah diharapkan lebih selektif dalam memilih kontraktor ke depan untuk menghindari kasus serupa.
(Redaksi)