Mantan Kadis Pendidikan Taliabu Diduga Gunakan Ijazah Palsu Untuk Daftar Cakada 2024

More articles

Taliabu, Investigasi.news – Maraknya pemberitaan media terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu kandidat calon bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus, mengejutkan masyarakat Maluku Utara, khususnya di Taliabu. Citra Puspasari Mus, yang beberapa waktu lalu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Taliabu, mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024. Namun, ia harus menghadapi kendala serius terkait syarat administrasi sesuai dengan Peraturan KPU untuk Pilkada 2024.

Menurut salah satu politisi muda, Jamrudin, S.Pd., beberapa sanksi hukum dan administratif menanti, termasuk pidana pemalsuan dokumen, sanksi bagi ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta penolakan pengunduran diri oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, tindakan ini juga dianggap sebagai pembohongan publik.

Baca Juga :  Tak Kunjung Usai, Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton Nggele-Lede Menyimpan Misteri

“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Inspektorat Taliabu terkait surat bebas temuan yang menjadi syarat untuk diajukan ke BKN,” ungkap Jamrudin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman tuwala.net (https://www.tuwala.net/ijazah-s1-milik-cpm-tidak-terdaftar-di-dikti/), tim media melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, ijazah dengan nama, NIM, dan nomor ijazah yang digunakan oleh Citra Puspasari Mus tidak ditemukan dalam basis data Dikti.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 258 PP tersebut. Sekretaris Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Aba Subagja, menjelaskan bahwa meskipun PNS tersebut masih berhak menerima pensiun, catatan kepegawaian mereka akan tercemar, dan pemberhentian tersebut dianggap sebagai bentuk pemaksaan.

Baca Juga :  Kepentingan Politik CPM Hambat Dana BOS, Siswa dan Guru Menderita ?

Penggunaan ijazah palsu ini tidak hanya membawa dampak buruk bagi rekam jejak seorang PNS, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Pemalsuan dokumen termasuk dalam tindak pidana, yang dapat berujung pada hukuman pidana bagi pelakunya.

(Red)

- Advertisement -spot_img

Latest