Meskipun telah melewati verifikasi KPU dan Bawaslu, masihkah publik dapat percaya pada integritas Citra Puspasari Mus sebagai calon Bupati Taliabu, ketika dugaan ijazah palsu ini terus menggelayuti kredibilitasnya?
Taliabu, Investigasi.news – Dugaan ijazah palsu yang melibatkan Citra Puspasari Mus, calon Bupati Taliabu, terus memicu kontroversi meskipun ia sudah lolos verifikasi faktual KPU dan Bawaslu. Penyidikan terkait isu ini tetap berlanjut pasca-Pilkada 2024.
Kapolres Kabupaten Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., menyatakan kepada wartawan Haliyora.ID bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu Citra Puspasari Mus setelah Pilkada 2024. Proses penyelidikan tidak dihentikan.
“Pemanggilan dan penyelidikan akan dilanjutkan setelah Pilkada,” tegas Kapolres Totok. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut, dan pihak kepolisian akan mengusut dugaan pemalsuan ijazah setelah proses politik selesai.
Totok menegaskan bahwa penyelidikan berfokus pada penggunaan ijazah tersebut sejak Citra Puspasari Mus menjadi ASN. Pihaknya akan mendalami dampak dari penggunaan ijazah tersebut dan mengevaluasi potensi kerugian yang timbul akibat penyalahgunaannya.
“Proses penyelidikan ini akan melibatkan pemeriksaan lebih dalam terkait siapa yang dirugikan dan apa dampak hukum yang timbul dari penggunaan ijazah tersebut,” ujar Kapolres Totok lebih lanjut kepada wartawan Haliyora.ID.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Taliabu sebelumnya melaporkan dugaan ijazah palsu Citra Puspasari Mus kepada Polres Pulau Taliabu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STPL 40/IX/tes/Taliabu/Polda Maluku Utara.
Dugaan ijazah palsu ini mencuat setelah pihak STIA Trinitas Ambon mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa ijazah S1 yang disandang oleh Citra Puspasari Mus tidak terdaftar di kampus tersebut, sebagaimana tertera dalam surat nomor 113/1238/SK-KT/B/IX/2024.
Isu mengenai keabsahan ijazah Citra Puspasari Mus semakin memanas, memicu kekhawatiran publik terkait kelayakannya sebagai calon Bupati Taliabu.
(Red)