Taliabu, Investigasi.news – Suprayidno alias Ino Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemda Pulau Taliabu, namanya kembali bergema disuarakan sejumlah aktivis yang bergabung dalam Solidaritas Perjuangan Rakyat Taliabu atau SPARTA.
Ino dan sejumlah pejabat Pemda Pulau Taliabu didemo di Polda dan Kejati Maluku Utara di Ternate, Senin (2/10) kemarin.
Menurut SPARTA, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kiranya harus berpedoman pada penyelenggaraan pemerintahan negara yang mengacu pada prinsip kepastian hukum, penyelenggaraan pemerintahan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas, efisien dan keadilan.
”Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut, maka pemerintahan daerah wajib melaksanakan pelayanan dasar pada setiap sektor yang ada di lingkup masyarakat”, ujar aktivitas SPARTA dalam bobotan orasinya.
Masih kata SPARTA dalam keterangan rilisnya, bahwa Kabupaten Pulau Taliabu, merupakan Daerah Otonomi Baru sejak tahun 2013 dengan APBD diangka Rp. 600 Miliar pertahunnya. Oleh karenanya SPARTA mengajak kepada semua stakeholder agar berpikir lebih jernih dari apa yang membias dan ambigu terhadap pengelolaan APBD, khususnya pada tahun anggaran 2022, dengan jumlah anggaran dikisaran Rp. 800 Miliar, yang sebagiannya dialokasikan untuk pembangunan jalan lingkar Taliabu.
Dengan melihat penggunaan APBD tahun 2022 yang dialokasikan untuk 9 (sembilan) proyek pembangunan jalan lingkar Taliabu yang dikelola langsung oleh Dinas PUPR. Namun, dengan anggaran yang begitu besar, jika disesuaikan dengan progres lapangan dari 9 (sembilan) proyek sangatlah tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikucurkan. Hal tersebut, kiranya dapat dilihat pada proyek-proyek pekerjaan jalan yang sampai saat ini mangkrak dengan berbagai macam alasan yang menurut kami sangat tidak logis, seperti:
Peningkatan jalan Nggele-Lede (rabat beton), nilai kontrak Rp. 16,03 Miliar. T.A APBD 2022. Pembangunan jalan Beringin-Nggele (rabat beton), nilai kontrak Rp. 6,6 Miliar. T.A APBD 2022. Perbaikan dan Cuttingan jalan Lise, nilai kontrak Rp. 1,6 Miliar. T.A ABPD 2022. Peningkatan jalan Kota Bobong (butas), nilai kontrak Rp. 10,9 Miliar. T.A APBD 2022. Pembangunan jalan Hai-Air Kalimat (lapen), nilai kontrak Rp. 7,7 Miliar. T.A APBD 2022. Pembukaan Badan Jalan Kataga-Sofan, nilai kontrak Rp. 2,03 Miliar. T.A ABPD 2022. Pembangunan jalan Tabona-Peleng (beton), nilai kontrak Rp. 7,03 Miliar. T.A APBD 2022. Pembangunan jalan Sofan-Loseng (lapen), nilai kontrak Rp. 18,9 Miliar. T.A APBD 2022. Pembanguna Jalan Sumbong-Pancado (lapen), nilai kontrak Rp. 16,6 Miliar. T.A APBD 2022.
SPARTA menduga dengan rincian dari keseluruhan nilai kontrak proyek di atas, berdasarkan Tahun Anggaran APBD 2022, yang dialokasikan untuk pembangunan jalan adalah sebesar Rp. 87,39 Miliar, yang tidak sesuai dengan kondisi dan fakta lapangan atau dengan kata lainnya asal jadi.
Sehingga dengan rincian tersebut, ada dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan lingkar Taliabu. Pada bulan Oktober tahun 2022 pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu mengajukan pinjaman kepada Bank BPD. Proses peminjaman sebesar Rp. 115 Miliar, oleh TAPD ke Bank BPD, telah masuk ke-kas daerah dan anggaran tersebut akan diperuntukan untuk tiga item pekerjaan yaitu Jalan Lingkar Taliabu, Pasar, dan Dermaga (tambatan perahu). Dari total pinjaman tersebut juga, hanya PUPR yang telah menerima kucuran anggaran sebesar Rp. 49 Miliar, sedangkan dua Dinas terkait yaitu DISHUB dan PERINDAGKOP belum menerima dan bahkan belum memiliki perencanaan sama sekali.
Dan anggaran Rp. 115 Miliar ini akan dikelola oleh dua dinas yaitu, PUPR, DISHUB dan PERINDAKOP. Lalu semua orang berspekulasi dengan anggaran yang cukup besar ini bahwa, benar anggaran ini telah direalisasikan untuk pembangunan beberapa item tersebut diatas, ataukah anggaran Rp.115 Miliar ini sudah ludes entah kemana rimbanya.
“Dugaan yang muncul ini bukan tak memiliki alasan yang tak mendasar, kami sudah melakukan telusur dan kajian atas apa yang kami sangkakan hari ini”, teriak SPARTA.
Berikut apa yang menjadi tuntutan SPARTA pada aksi turun ke jalan didepan Polda dan Kejati Malut.
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, untuk segera menangkap dan memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, untuk memeriksa Kepala BAPEDA dan Kabag Keuangan Kabupaten Pulau Taliabu.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, untuk segera memeriksa Tim TAPD Kabupaten Pulai Taliabu.
4. Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Direskrimsus Polda Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
5. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kab. Pulau Taliabu yang tidak becus dalam melaksanakan penegakkan hukum.
( Tim Redaksi )