Taliabu, Investigasi.News – Hak jawab sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers digunakan oleh Ibu Karmila, SE, atau kerap disapa ibu Mila selaku Camat Taliabu Selatan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sumbong Kecamatan Taliabu Selatan.
Hak jawab dan koreksi ini menyangkut pemberitaan yang menyebutkan bahwa Tempat Kejadian Perkara atau TKP pemerkosaan adalah Tempat Hiburan Malam (THM) yang telah menyeret dirinya selaku camat / kepala desa dan juga sebagai pemilik tempat tersebut. Berita ini tayang pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 15.28, terbit dengan judul: PELAKU PEMERKOSAAN DI TALIABU, DIJERAT PASAL 285 JO PASAL 289 KUHP ANCAMAN MAKSIMAL 12 TAHUN PENJARA.
Dalam keterangan hak jawabnya Ibu Mila menyampaikan bahwa tempat tersebut tidak lagi menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Family.
“Sudah bukan tempat hiburan malam, justru sekarang sudah menjadi tempat produksi kursi UMKM sejak tahun 2022”, ujar Mila.
Lebih lanjut kepada media ini ibu Mila menambahkan, jika tempat itu didiami oleh pasangan suami-isteri, jadi terduga pelaku datang kesitu bukan untuk ke tempat hiburan malam tapi karena masih ada hubungan keluarga dengan pasangan suami-isteri tadi dan juga dirinya.
“Saya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, artinya siapapun orangnya jika melakukan perbuatan pidana maka harus siap dengan hukuman yang berlaku”, tutup Ibu Mila.
Dengan disampaikan hak jawab tersebut, maka media ini merevisi berita sebelumnya, sehingga bisa menjadi catatan bagi pihak-pihak yang ada kaitan dalam pemberitaan.
( Y. Tabaika )