YLBH Keadilan Akan Laporkan Kadispora Pulau Taliabu: Ini Alasannya

More articles

Taliabu, Investigasi.newsYayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan mengumumkan rencana untuk melaporkan Kadispora Kabupaten Pulau Taliabu inisial MAB terkait dugaan tindakan yang dianggap tidak senonoh.

Dalam pernyataannya, YLBH Keadilan mengungkapkan telah menerima kuasa dari klien mereka untuk melaporkan dugaan kasus kawin tanpa izin istri (KTI) dan perzinahan yang dilakukan oleh Kadispora setempat. Klien mereka mengklaim bahwa Kadispora menikah tanpa izin istri sahnya, yang secara terbuka dipertontonkan kepada publik.

Tindakan ini, menurut YLBH Keadilan, melanggar hukum, karena klien mereka masih memiliki status sebagai istri sah yang diakui negara dengan buku nikah. Jika terbukti, tindakan kawin tanpa izin istri dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 279 dan Pasal 280 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga :  Ka. BKPSDMA Taliabu Langgar Netralitas ASN Jika Arahkan PPPK Coblos Suaminya

YLBH Keadilan berencana untuk melaporkan kasus ini ke polisi paling lambat pada tanggal 23 September 2024. Ketua YLBH Keadilan, Mursid Ar Rahman, SH, menegaskan komitmen lembaga untuk transparansi dalam setiap kasus yang ditangani, serta terus membuka akses pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus hukum dapat menghubungi hotline admin YLBH Keadilan di 085187090806. Setiap laporan akan dipastikan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

 

Sumber: Mursid Ar Rahman, S.H / Ketua YLBH Keadilan Pulau Taliabu

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest