Rapat dengan Kementerian ATR/BPN, Komisi II Tekankan Penegakan Hukum Pertanahan

Baca Juga

Nasional, investigasi.news- Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk mengevaluasi kinerja triwulan pertama 2025 dan menekankan masalah penegakan hukum pertanahan dan tata ruang.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan evaluasi tersebut penting karena kini publik menyoroti kinerja pemerintah dalam sektor pertanahan dan tata ruang, terutama karena adanya kasus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut atau pagar laut.
“Kami tentu mengapresiasi kerja-kerja positif yang sudah dilakukan saudara menteri, di tengah berbagai macam polemik publik dan perhatian publik kepada sektor pertanahan dan tata ruang,” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, senayan, Jakarta.
Menurut dia, DPR dan pemerintah pun perlu mengatasi masalah legalitas atas banyak perkebunan sawit yang belum memiliki hak guna usaha (HGU).

Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, ada sekitar 194 badan hukum yang selama ini status legalitasnya belum memiliki HGU.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa periode triwulan pertama ini idealnya proses kinerja tahunan oleh kementerian sudah harus menyentuh angka 30 persen. Namun sejauh ini, dia menilai bahwa kinerja Kementerian ATR/BPN dalam beberapa bidang masih di bawah angka tersebut.

Dia pun menyadari bahwa efisiensi anggaran membuat percepatan program Kementerian ATR/BPN sedikit melambat, meskipun ada kabar baik terkait disetujuinya pinjaman dana dari bank dunia untuk program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP).

“Ini penting bagi kita semua untuk mengejar target agar capaiannya maksimal di triwulan kedua dan triwulan ketiga yang akan datang,” kata dia. Selain itu, dia menilai saat ini berbagai macam masukan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi II DPR RI sudah mulai tersalurkan dengan baik dan proses penanganannya bisa terpublikasi oleh Kementerian ATR/BPN. (Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles