Eksekusi Tanah Milik Yunani di Situbondo Didampingi TNI Dan Polri

Baca Juga

Situbondo, Investigasi.news – Puluhan personel anggota Polres dan TNI Situbondo amankan proses eksekusi tanah seluas 4.500 meter persegi dan rumah milik Yunani di wilayah Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Kamis (2/12/21) kemarin.

Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Situbondo awalnya berjalan dengan cukup alot,sebab kuasa hukum dari pemilik tanah yang sebelumnya mengaku proses eksekusi pada tahun 2015 lalu yang dilaksanakan saat ini di duga kuat cacat hukum. 

Kuasa hukum dari pemilik tanah, Ricky Ricardo menjelaskan,eksekusi yang ditetapkan pada tahun 2015 cacat diduga cacat hukum.Ada beberapa putusan Hukum pengadilan yang diabaikan yang itu dimenangkan oleh pemilik rumah. 

“proses eksekusi yang ditetapkan pada tahun 2015 cacat hukum, dalam ketentuan lelang tidak memenuhi ketentuan yang harus dilakukan, dimana proses lelang tidak dilakukan oleh tim appraisal. Selanjutnya sebelum lelang dilakukan, kedua belah pihak harus dipanggil, dan terakhir proses lelang dilakukan pengumuman ke publik sebayak dua kali. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga kami menempuh jalur hukum.” Ujar Ricky.

Ricky mengakui, ada peristiwa  perbuatan melawan hukum. Sebab prosedur lelang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga klien kami dirugikan.

“tahun 2016 kami menggugat ke pengadilan negeri Situbondo terhadap tergugat dan turut tergugat atas tindakan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu kami menang. Kemudian tergugat tidak menerima untuk melakukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi –lagi klien kami menang dalam gugatan tersebut,” jelasnya.

Rocky menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan jalur hukum ke pengadilan atas tindakan eksekusi yang dilakukan saat ini.
Secara terpisah, kuasa hukum pemenang lelang, Dondin Maryasa Adam mengatakan bahwa klien kami bernama bapak Rudi Agus warga Kabupaten Kediri, memenangkan lelang yang dilakukan pada tahun 2015. Sedangka pada tahun 2016 sertifikat tanah sudah balek nama atas nama klien kami. Namun karena ada perlawanan dari pihak pemilik rumah, proses eksekusi di tangguhkan terlebih dahulu.

“tahun 2016 ada gugatan dari pihak pemilik rumah saat upaya eksekusi, sehingga upaya eksekusi di tangguhkan. Pada tahun 2021 kami mengajukan permohona eksekusi kembali ke pengadilan yang sebelumnya sempat di tangguhkan. Karena putusan Mahkamah Agung yang inkrah itu tidak membatalkan lelang yang dimenangkan oleh klien kami,” ucapnya.

Dondin menambahkan, klien kami sebelumnya sudah memberikan waktu untuk segera mengosongkan barang-barang miliknya. Namun himbauan itu tidak dilakukan. Maka saat ini kami melakukan proses eksekusi agar pemilik rumah sebelumnya segera mengosongkan rumah ini.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Situbondo, Kompol Yatno mengatakan, pihaknya bersama jajaran dari tim anggota Polres maupun TNI melakukan pengamanan eksekusi. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“kami diminta oleh pengadilan negeri Situbondo untuk melakukan pengamanan. Jadi kedua belah pihak dan pengadilan kami lakukan pengamanan. Agar proses ini berjalan lancer dana man,” ungkapnya.
Terkait proses eksekusi yang berjalan cukup alot, Yatno menyampaikan, hal itu menjadi kewenangan pengadilan, kami hanya mengamankan lokasi saja. Djoko

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles