Sukabumi, Investigasi.news – Sebelumnya diberitakan di beberapa media mengenai hasil finalisasi verifikasi dan validasi tim Steering Committee (SC) Musyawarah Cabang (Muscab) ke- XI Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi hanya nama HH dinyatakan lolos untuk jadi calon Ketua periode 2023- 2027.
Menanggapi hal tersebut Tim Pemenangan H. Muhammad Hermawan alias H. Bram, melalui Ketua Tim Ade Ebo Suherman, menyayangkan mengenai hal tersebut karena dianggap hanyalah sebuah keputusan sepihak Panitia Steering Committee (SC) saja. Selasa, (25/7/2023)
” mengapa demikian, karena kami menganggap bahkan menyakini bahwa keputusan dan penetapan Balon untuk menjadi calon Ketua itu ranahnya ada di pimpinan sidang pleno ke- IV saat proses Muscab sedang berjalan termasuk keputusan mengenai sah atau tidaknya rekomendasi dukungan PAC terhadap bakal calon Ketua MPC penetapannya ada diranah tersebut,” jelasnya
Lanjutnya, dalam hal ini panitia SC tidak berhak memutuskan bakal calon lolos menjadi calon atau tidak ataupun menetapkan rekomendasi dukungan PAC terhadap bakal calon menjadi sah atau tidak. Kecuali untuk hal menetapkan PAC yang berhak menjadi peserta Muscab atau hanya menjadi peninjau saja pada pelaksanaan Muscab, untuk hal tersebut baru itu ranahnya panitia SC.
” untuk masalah penetapan Balon menjadi Calon aturannya sudah sangat jelas diatur dalam juklak pelaksanaan Muscab tepatnya pada petunjuk pelaksanaan Nomor : 01/Juklak/MPN- PP/IX/2020, tentang musyawarah dan rapat- rapat pemilihan pengurus Ormas Pemuda Pancasila, ada pada BAB IV pasal 7 poin 2. d. 3)a) yaitu bahwa penyerahan berkas dan verifikasi bakal calon ketua MPC ada di pleno ke- IV pada pelaksanaan Muscab,” katanya.
Masih kata Ebo, jadi sudah sangat jelas bahwa hanya di pleno ke- IV verifikasi berkat Balon Ketua MPC serta keputusan Balon Ketua MPC menjadi Calon Ketua MPC disahkan dan ditetapkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika apabila saat ini keputusan Balon Ketua MPC menjadi Calon Ketua MPC termasuk pernyataan sah dan tidaknya rekomendasi dukungan PAC terhadap Bakal Calon Ketua MPC,sudah ditetapkan oleh panitia SC, artinya ini sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“Dan pada akhirnya silakan publik khususnya anggota Ormas PP menilai sendiri tentang pemberitaan di atas. Karena kami meyakini bahwa publik khususnya anggota Ormas PP saat ini mereka sudah sangat cerdas dalam menanggapi sebuah pemberitaan,” pungkasnya
(Ym)