Surabaya, Investigasi.News – Terkait aksi demo yang diadakan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) beberapa hari lalu yang dimana dalam aksinya, mereka meminta Polda Jatim beserta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 di Kabupaten Jember.
Mantan Bupati Jember, Jawa Timur, Dr. Faida MMR memenuhi panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 di kabupaten setempat senilai Rp107 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Faida MMR mengatakan bahwa dirinya sangat senang dapat kesempatan untuk klarifikasi terkait isu-isu yang berkembang yang dimana isu tersebut membuatnya merasa dirugikan seolah-olah adanya penyelewengan berkenaan anggaran Covid-19.
” Dalam panggilan ini, kami diberi kesempatan untuk klarifikasi terkait penggunaan anggaran COVID-19, yang dimana jumlahnya Rp 107 Miliar” Ungkap Faida.
Ia menjelaskan bahwa berkenaan penggunaan anggaran dengan nilai 107 Miliar tersebut sudah ada SPJ-nya dan sudah ada tanda bukti serah terima barangnya.
“Dalam Permendagri yang mengatur berkenaan anggaran Covid-19, apabila sudah ada SPJ lengkap dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD disertai tanda-tangan maka hal tersebut bukan suatu alasan untuk tidak di approve dalam Simda akhir tahun” tambah Dr. Faida MMR.
Ia juga menambahkan karena adanya pergantian jabatan dan takut untuk meng-approve karena tidak tahu terkait kegiatan tersebut bukan sebuah alasan karena sejatinya semua kegiatan sudah ada SPJ, adanya tanggung jawab mutlak dari OPD terkait serta ada bukti serah terima barangnya.
Beliau juga berharap semoga melalui klarifikasi pada hari ini, semuanya menjadi clear dan bisa berjalan dengan lancar.
JS