Tulang Bawang Barat, investigasi.news – Polemik belanja pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kian memanas. Belanja melalui e-katalog yang seharusnya transparan dan efisien justru diduga kuat sarat praktik penyimpangan dan indikasi persekongkolan.
Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Tubaba menyatakan bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD, tanpa melibatkan UKPBJ. Hal ini diungkapkan oleh beberapa anggota Pokja UKPBJ, Senin (13/1/2025), di ruang kerjanya.
**”Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog dilakukan langsung oleh PP dan PPK Sekretariat DPRD. Kami tidak terlibat dalam proses ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi ke pihak Sekretariat DPRD,”** tegas mereka.
Dugaan kecurangan dalam belanja e-katalog semakin menguat setelah ditemukan indikasi pemecahan paket pengadaan yang tidak sesuai dengan regulasi. Beberapa paket belanja yang serupa dilaporkan dipecah menjadi beberapa paket kecil, meskipun memiliki jenis pekerjaan, waktu pelaksanaan, dan lokasi kegiatan yang sama.
**Contoh kasus pemecahan paket:**
– **Belanja mebel:** Dipecah menjadi empat paket, yaitu Belanja Modal Mebel, Belanja Modal Mebel Kantor, Belanja Modal Meja Kursi Pejabat, dan Belanja Modal Kursi Tamu.
– **Belanja pakaian dinas:** Dipecah menjadi empat paket, seperti Pengadaan Pakaian Dinas, Pakaian Adat Daerah, dan Atribut Pimpinan DPRD.
Selain itu, setiap paket pengadaan juga didapati menggunakan lebih dari satu kode Mata Anggaran Pengeluaran (MAK), yang memunculkan dugaan bahwa mekanisme ini digunakan untuk memecah nilai kontrak agar menghindari proses tender.
Tidak hanya itu, kuat dugaan bahwa terdapat komunikasi langsung antara PP/PPK dengan penyedia untuk mengatur harga dan menentukan produk yang ditampilkan dalam sistem e-katalog. Praktik ini berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
**Pasal 20 ayat (2):** Pemecahan pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan tujuan menghindari tender dilarang.
**Pasal 7 ayat (1):** Semua pihak dalam pengadaan wajib menghindari konflik kepentingan dan persaingan usaha tidak sehat.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD Tubaba pada 2024 menganggarkan Rp1,99 miliar untuk sembilan paket pengadaan, dengan rincian sebagai berikut:
1. **Belanja Pakaian Dinas:** Rp43,75 juta (3 kode MAK)
2. **Belanja Alat Pendingin:** Rp110 juta (2 kode MAK)
3. **Belanja Mebel:** Rp110 juta (4 kode MAK)
4. **Belanja Mebel Kantor:** Rp240 juta (3 kode MAK)
5. **Belanja Pakaian DPRD:** Rp490 juta (4 kode MAK)
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Sekretariat DPRD Tubaba, termasuk PPK Bagian Umum, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum direspons.
Praktik ini jelas melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait pemecahan paket dan komunikasi antara PPK dan penyedia. E-katalog yang dirancang untuk mengurangi potensi korupsi justru menjadi alat yang disinyalir digunakan untuk kepentingan tertentu.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara adalah hak rakyat yang tidak bisa ditawar. (Tim)