Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Tubaba, Anggaran Publikasi Disinyalir Jadi Ajang Bancakan

Tubaba, Investigasi.news – Penggunaan Dana Desa (DD) untuk belanja publikasi di 93 tiyuh atau desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2023 kini menuai kontroversi. Terdapat indikasi kuat bahwa anggaran publikasi yang dibiayai DD ini dijadikan ajang bancakan oleh sejumlah pihak.

Pada 2023, setiap tiyuh di Tubaba mengalokasikan sekitar Rp15 juta dari DD untuk belanja publikasi. Namun, dana ini tidak dikelola secara independen oleh masing-masing tiyuh, melainkan dikendalikan oleh Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI). APDESI kemudian menyerahkan pengelolaan dana publikasi tersebut kepada Forum Lintas Organisasi, yang selanjutnya mendistribusikannya kepada organisasi-organisasi pers yang berada di bawah naungan forum tersebut.

Langkah sentralisasi ini bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tubaba. Melalui Pengumuman No. 480/776/II.15/TUBABA/2023, Diskominfo menegaskan bahwa kerja sama diseminasi informasi untuk tahun anggaran 2023 hanya bisa dilakukan dengan perusahaan media yang terverifikasi melalui mekanisme e-purchasing di aplikasi e-katalog Kabupaten Tubaba. Surat ini juga menjadi rujukan bagi seluruh pemerintah tiyuh di Tubaba, termasuk dalam pengelolaan belanja publikasi.

Baca Juga :  Diskusi Media Bahas Publikasi Satu Pintu Dana Desa dan Visi Misi Calon Bupati Tubaba

Selain itu, pengelolaan dana publikasi oleh APDESI dan Forum Lintas Organisasi ini juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib menjaga etika, termasuk menghindari praktik yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat serta konflik kepentingan.

Beberapa aparat tiyuh mengakui adanya sentralisasi dana publikasi ini. Taryono, Sekretaris Tiyuh Mulya Jaya, mengungkapkan bahwa anggaran belanja publikasi tiyuh dikoordinasikan melalui APDESI, yang kemudian menyerahkannya ke Forum Lintas Organisasi untuk menentukan media penyedia jasa publikasi. “Kepalo Tiyuh langsung berurusan dengan APDESI, teknisnya nanti dari APDESI ke forum organisasi,” ujar Taryono, Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga :  PJ Bupati dan Sekdakab Terindikasi Lindungi Pelaku Proyek Fiktif di Dinkes Tubaba

Hal serupa diungkapkan Zaikuddin, Kepala Tiyuh Penumangan. Ia menyebutkan bahwa tiap tiyuh membayar Rp12 juta kepada APDESI, yang mana Rp10 juta dialokasikan untuk organisasi pers yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi, dan Rp2 juta untuk media independen yang dibayarkan melalui Bendahara APDESI, Marsudi. “Ya, 12 juta per tiyuh. Itu diatur melalui APDESI,” kata Zaikuddin, Selasa (27/6/2023).

Ketika dimintai klarifikasi mengenai peran APDESI, beberapa aparat tiyuh mengaku kurang memahami detail pengaturan ini karena koordinasi berada langsung di tangan Kepala Tiyuh dan Ketua APDESI. “Itu ranahnya Kepalo dan APDESI. Saya sendiri tidak paham betul peran APDESI,” tutur Taryono.

Dugaan bahwa sentralisasi dana publikasi ini menjadi bancakan kini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa di Tubaba.

Baca Juga :  Gangguan Server LPSE Tubaba, Peserta Tender Mengeluh, UKPBJ Janji Lakukan Perbaikan

Akang/Fitrah

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles