Penahanan Ijazah dan Kartu PIP Siswa di SMAN 3 Tubaba: Tanggung Jawab Disdik Provinsi, Kata DPRD

More articles

Tubaba, investigasi.news – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sudirwan, menegaskan bahwa penahanan ijazah dan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) siswa oleh SMAN 3 Tulang Bawang Tengah bukanlah wewenang Komisi II, melainkan tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Sudirwan mengungkapkan, “Komisi II hanya mengawasi SD dan SMP. SMA berada di bawah pengawasan Disdik Provinsi. Kami meminta agar ijazah dan PIP siswa segera dikeluarkan.”

Menurutnya, penahanan tersebut kemungkinan adalah kebijakan internal sekolah, yang merupakan tanggung jawab pengawasan Disdik Provinsi. “Ini masalah etika kebijakan kepala sekolah dan tanggung jawab Disdik Provinsi,” tegas Sudirwan.

Sebelumnya, keluhan muncul dari beberapa orang tua di Tiyuh Penumangan yang mengeluhkan penahanan ijazah dan Kartu PIP anak-anak mereka oleh SMAN 3 Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT). Mereka mengaku tidak mampu melunasi tunggakan karena kesulitan ekonomi, dan merasa terkendala dalam melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Tindak Lanjuti Laporan SIKK-HAM Terkait Proyek Dinkes Temuan BPK RI

Salah satu orang tua, Cik Ning, mengatakan, “Ijazah anak saya sudah setahun ditahan. Kami kesulitan melunasi SPP, dan kini anak saya terhambat untuk bekerja.”

Ela, orang tua siswa lainnya, menambahkan, “Ijazah anak saya juga ditahan dengan alasan yang sama, meski kami sudah berusaha keras.”

Sementara itu, Nilawati dan Egy mengeluhkan ketidakjelasan mengenai bantuan PIP yang diterima anak mereka karena kartu tersebut masih dipegang sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 3 Tubaba belum memberikan keterangan resmi.

Akang/Fitrah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest