Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Kepada Warga

Baca Juga

Nasional, nvestigasi.news-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan langsung sertipikat hak milik tanah elektronik kepada lima warga Dusun Kajangan, Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada Jumat (25/4) sore. Penyerahan ini menjadi bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang bertujuan mempercepat kepemilikan sertipikat tanah di seluruh Indonesia.

Dalam suasana akrab, Wamen Ossy Dermawan menyambangi satu per satu warga yang telah menunggu di depan rumah mereka. Dengan penuh kehangatan, Wamen menyerahkan sertipikat elektronik kepada setiap penerima sambil berbincang ringan mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Sertipikat ini menjadi bukti sah atas hak milik tanah Bapak dan Ibu sekalian. Dengan adanya sertipikat ini, potensi sengketa tanah dapat diminimalisir. Selain itu, sertipikat juga dapat digunakan sebagai agunan untuk akses pembiayaan di bank,” ujar Ossy Dermawan di hadapan para warga.

Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lamri, Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Budiono, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang H. Ta’yinul Birri Bagus Nugroho, Camat Ungaran Timur Febru Suryanto, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyelesaikan sekitar 76 persen dari total 126 juta bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia. Melalui program PTSL, pemerintah mampu menerbitkan sekitar 5 hingga 6 juta sertipikat setiap tahun, meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya yang hanya sekitar satu juta lembar per tahun.

“Kami terus berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Dengan percepatan sertifikasi tanah ini, kami berharap masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan perbankan dan perlindungan hukum atas aset mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Budiono, menambahkan bahwa pada tahun 2025, Kabupaten Semarang mendapatkan kuota penerbitan 19.840 lembar sertipikat tanah melalui program PTSL. Ia optimistis target tersebut dapat tercapai tepat waktu.

“Pada kesempatan hari ini, sebanyak 55 lembar sertipikat berhasil diserahkan langsung oleh Wamen ATR/BPN. Berkat kerja keras seluruh jajaran Kantor Pertanahan, kami menargetkan seluruh kuota dapat terselesaikan pada bulan April ini atau paling lambat Mei mendatang,” terang Budiono.

Program PTSL sendiri diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mempercepat kepastian hukum bidang pertanahan, memperkecil potensi sengketa, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kemudahan akses terhadap modal usaha berbasis aset.

Dengan terselenggaranya penyerahan sertipikat elektronik di Desa Kalongan ini, diharapkan semakin banyak warga yang sadar akan pentingnya legalitas tanah dan semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang cepat, akurat, dan transparan. ( Wahyu )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles