Padang Panjang, Investigasi.news – Minggu (27/11) siang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang Panjang menyepakati untuk memparipurnakan Pembahasan KUA-PPAS yang sempat berlangsung alot. Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardyiansah,A.md, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar, Imbral,SE Serta Badan Anggaran dan Anggota DPRD turut hadir, sedangkan dari Pemerintah Kota Walikota Padang Panjang Fadly Amran,BBA, Wakil Walikota Asrul, Ketua TAPD Sonny B Putra serta OPD Dilingkungan Pemkot turut menghadiri kegiatan Paripurna itu.
Di Kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiasyah, A.Md kepada media menyebutkan, “Hari ini pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 sudah kita syahkan,” sebutnya mengawali.
Dikatakan, Pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 memang sempat tertunda karena belum menemukan kata sepakat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dengan Badan Anggaran (BANGGAR) untuk dilanjutkan ke pembahasan akhir.
“Alhamdulillah, pada hari ini telah dapat kata kesepakatan antara Tim TAPD dan Dewan menjadikan KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 sebagai acuan untuk belanja daerah, sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemic Covid-19 dan serta upaya menuju pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih baik.” katanya.
Senada dengan itu Komisi III yang Juga anggota Badan Anggaran (BANGGAR) Hendra Saputra, SH, mengatakan, untuk pembahasan KUA-PPAS memang terjadi pembahasan yang cukup alot itu lantaran belum ditemukan kata kesepakatan dengan TAPD, diantaranya pembahasan tentang pemberian dana hibah kepada dua Kenagarian, memang BANGGAR sepakat untuk menunda dulu sampai ada aturan/regulasi yang jelas.
“Kita sangat mendukung niat baik Walikota Padang Panjang untuk memberikan dana hibah kepada Nagari Gunung dan Nagari Lareh Nan Panjang, karena telah dianggap berkontribusi kepada Pemko Padang Panjang selama ini. Namun demikian, tentu ada aturan dan regulasi yang harus kita patuhi dan tidak mungkin dilabrak. Jadi untuk pembahasan pemberian dana hibah untuk dua kanagarian ini dalam KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 kita sepakati tunda dulu,” kata Hendra.
Melansir dari laman beranda Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang, Usai dilakukan Rapat Pembahasan oleh Badan Anggaran dan TAPD beberapa hari secara marathon, maka dihasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Minggu, (27/11) DPRD Kota Padang Panjang gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Padang Panjang dengan Pemerintah Kota Padang Panjang tentang KUA PPAS Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md didampingi Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, SE, dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekda, Assisten, kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut di bacakan Nota Kesepakatan antara Pemko Padang Panjang dengan DPRD tentang KUA PPAS tahun Anggaran 2023, oleh Sekretaris DPRD Wita Desi Susanti, ST.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 kemudian Kedua Nota tersebut diserahkan kepada Pemko oleh DPRD.
Dengan penandatanganan tersebut, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran.
Mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintahan dan Program/Kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023. KM