Terkait Pembangunan di Agam, DPRD Minta Pemkab Memperbaiki Sistem

More articles

spot_img

Agam, Investigasi.news – Salah satu faktor penting dalam meningkatkan kinerja pemerintah propinsi, kabupaten maupun kota adalah leadership (kepemimpinan). Kemampuan menunjukkan visi dan misi untuk membangun daerahnya yang diimplementasikan dalam penyediaan infrastruktur, sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Dprd
Penyerahan rekomendasi kepada ketua DPRD Agam. (Foto: Hms)

Dengan tersedianya infrastruktur akan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat merupakan hasil refleksi dari kepemimpinan di daerah. Namun sehebat-hebatnya sebuah kepemimpinan tak akan tercapai tanpa kolaborasi semua lini. Untuk itulah, legislatif hadir sebagai pengawas bagi pemerintah. Kehadiran legislatif sangat diperlukan sebagai penunjang kinerja pemerintah agar bisa semaksimal mungkin.

Dalam hal ini, kehadiran DPRD Agam juga ingin memberikan rekomendasi terhadap pembangunan di Kabupaten Agam. Rekomendasi yang dikemukakan DPRD Agam terbagi atas dua yaitu internal dan eksternal.

Dprd
Anggota DPRD Agam saat melaksanakan rapat paripurna. (Foto: Hms)

Rekomendasi tersebut akan disampaikan pada rapat Paripurna yang diadakan DPRD Agam pada Senin (27/3) di Aula Utama DPRD Agam. Seperti biasa, Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM didampingi para wakil DPRD Agam diantaranya Suharman dan Irfan Amran serta sekwan.

Dikesempatan itu, DPRD langsung memberikan rekomendasi terhadap pembangunan di daerah Kabupaten Agam dengan menyampaikan rincian rekomendasinya.

Dprd
Anggota DPRD Agam saat melaksanakan rapat paripurna. (Foto: Hms)

Untuk rekomendasi pembangunan disampaikan oleh Anggota DPRD Agam Zulhefi, S.I.Kom, M.I.Kom yang juga merupakan Ketua Pansus Pembangunan. Rekomendasi tersebut dibagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal.

Dikatakan Zulhefi, dari segi internal, terdapat 12 rekomendasi yaitu, “Pemda wajib memperbaiki sistem pembangunan berupa tender, penunjukan langsung, dan swakelola. Dimulai dari perencaan pembangunan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pengawasan, pelaksanaan kontrak dan serah terima serta pembayaran sesuai dengan ketentuan berlaku”, terangnya.

Dprd
Anggota DPRD Agam saat melaksanakan rapat paripurna. (Foto: Hms)

“Selanjutnya, Pemda perlu mengatur sistem pengadaan barang dan jasa dalam bentuk Perbup yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemda wajib memberikan peningkatan kepasitas kepada PA, KPA, PPK, dan PPTK supaya memahami mekanisme dan proses penyusunan anggaran”, tambah Zulhefi.

Kemudian diharapkan Zulhefi, agar pemda sebaiknya menyeleksi dan mengutamakan penyedia lokal terkait dengan pekerjaan yang sifatnya penunjukan langsung. Pemda harus melibatkan semua pihak saat pelaksanaan pekerjaan akan dimulai dan PHO.

Dprd
Anggota DPRD Agam saat melaksanakan rapat paripurna. (Foto: Hms)

“Pemda wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. Pemda wajib mencari solusi atas dampak dari kegiatan yang terbengkalai terutama yang putus kontrak,” kata Zulhefi melanjutkan.

Sementara, dari segi eksternal, Zulhefi menyampaikan agar penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan dan pekerjaan bermasalah mulai dari pengadaan sampai dengan pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan masyarkat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Terpantau hadir pada rapat paripurna DPRD Agam kali ini, Bupati Agam Dr. Andri Warman, MM, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Anggota DPRD Kabupaten Agam serta tamu undangan lainnya.

(Sc/Hms)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img