Taliabu, Investigasi.news – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang menggemparkan terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara, Minggu (26/5/24). Insiden tersebut mengakibatkan satu korban tewas dan satu lainnya mengalami luka berat.
Menurut keterangan dari Kapolres Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo., S.I.K, kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DG 2164 HA dan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi DD 8538 XR.
Korban tewas diidentifikasi sebagai Awin Fataruba (29 tahun), warga Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Awin tidak memiliki pekerjaan tetap. Boncengannya, Apin L. Manta (23 tahun), juga tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Apin mengalami luka berat dan saat ini dirawat di Klinik Dr. Darmawati di Desa Bobong.
Pengendara mobil pick-up Daihatsu Grand Max, Jumaadi (23 tahun), adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdinas di Koramil 02 Bobong Kodim 1510 Sula, dan merupakan warga Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan kronologi kejadian, kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.45 WIT di jalan umum Dusun Dufo Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Awin Fataruba dan Apin L. Manta mengalami tabrakan dengan mobil pick-up yang dikendarai oleh Jumaadi dari arah berlawanan.
Pengendara sepeda motor Honda Beat Street terseret sejauh 11 meter akibat kecelakaan tersebut, menyebabkan Awin Fataruba meninggal dunia di tempat kejadian. Penyebab kecelakaan diduga karena mobil pick-up melaju dengan kecepatan tinggi.
Akibat kecelakaan ini,Awin Fataruba mengalami luka terbuka pada jidat, luka pada bahu sebelah kiri, patah tulang pada pergelangan tangan sebelah kanan, patah tulang pada paha sebelah kiri, serta pendarahan di hidung, mulut, dan telinga, yang menyebabkan kematiannya di tempat. Apin L. Manta mengalami luka robek di bibir bagian atas dan bawah, luka lebam di bagian atas bibir, luka lecet di pelipis kiri, dan luka robek pada skrotum.
Petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan mobil pick-up serta melakukan koordinasi dengan Dandim 1510 Sula Taliabu untuk penyelidikan lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan oleh petugas antara lain mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, mencari saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Dandim 1510 Sula Taliabu.
Sumber : Kapolres Pulau Taliabu