Kasus Irjen Ferdy Sambo semakin hari semakin jelas dan mulai menunjukkan titik terang terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Hal ini tentu saja tidak lepas dari informasi-informasi yang diperoleh oleh tim penyidik ataupun Wartawan. Namun, karena kasus ini berkaitan dengan kepolisian dan kekuasaan, maka masih banyak sumber informasi lain yang enggan memberikan pernyataan. Bagaimana Wartawan meyakinkan sumber informasi untuk berani memberikan pernyataan?
Dalam Kode Etik Jurnalistik, ada yang namanya hak tolak. Hak tolak merupakan hak Wartawan untuk menolak memberikan informasi baik itu nama, identitas bahkan keberadaan sumber kepada pihak penyidik. Hal ini tentu saja bertujuan untuk melindungi identitas sumber yang sudah bersedia memberikan informasi terkait kasus yang sedang diselidiki. Hal tolak diatur dalam pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 yang berbunyi โHak tolak adalah hak Wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannyaโ.
Dasar pengaturan hak tolak ada dua yaitu dalam UU Pers pasal 4 ayat 4 dan dalam pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. UU Pers pasal 4 ayat 4 berbunyi โDalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, Wartawan mempunyai hak tolakโ. Sedangkan pasal 7 KEJ berbunyi โWartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatanโ.
Sumber informasi yang tidak mau diketahui identitasnya sudah lazim terjadi di dunia pemberitaan apalagi pemberitaan yang berkaitan dengan sebuah kasus yang melibatkan pihak berkepentingan atau berkuasa. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan diri dan keluarga sumber informasi. Namun, jika ada pihak yang meminta untuk membuka identitas sumber, maka Pers berhak menolak permintaan tersebut.
Pers seringkali menemukan seorang sumber yang memiliki informasi penting yang berkaitan dengan suatu kasus dan perlu diketahui oleh publik. Apabila identitas informan diungkapkan kepada publik maka akan menimbulkan bahaya tersendiri bagi sumber informasi dan keluarganya. Sedangkan apabila informasi tidak diberitakan, mungkin saja informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik atau bahkan bisa menghindarkan publik dari kerugian yang mucul akibat tidak disiarkannya informasi tersebut.
Maka dari itu, hak tolak dapat digunakan untuk tetap menjaga keselamatan sumber informasi dan juga memberikan informasi yang diperlukan kepada publik. Misalnya jika kita lihat dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, mungkin saja ada seseorang yang mempunyai informasi terkait kasus tersebut tapi dia tidak mau mengungkapkannya kepada Pers karena takut nantinya bisa membahayakan diri sendiri dan keluarganya. Apalagi kasus ini berhubungan dengan kepolisian yang memiliki pengaruh dan kekuasaan yang cukup besar.
Dalam hal ini, Pers harus tetap merahasiakan identitas informan selamanya, kecuali informan yang mengizinkan atau mengungkapkan identitasnya sendiri. Hak tolak juga dapat dibatalkan namun dengan prosedur pengadilan yang telah ditetapkan. Pers memiliki 2 pilihan setelah hak tolak dibatalkan, yang pertama Pers menghormati keputusan Majelis Hakim dan mengungkapkan identitas sumber. Yang kedua yaitu tetap merahasiakan identitas sumber dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul akibat merahasiakan identitas sumber. Namun, merahasiakan sumber menjadi pilihan yang lebih banyak dipilih oleh Pers karena mereka sadar pentingnya menghargai identitas sumber. Dengan kata lain, sumber sudah membantu Pers dengan memberikan informasi dan apabila Pers mengungkapkan identitas sumber maka kepercayaan orang-orang yang memberikan informasi akan melemah dan kedepannya Pers mungkin tidak akan menerima informasi dari sumbernya.
Ketika Pers menggunakan hak tolak, maka tanggung jawab atas isi yang disampaikan oleh sumber akan beralih kepada Pers. Sumber dibebaskan atas segala bentuk masalah hukum yang mungkin timbul akibat pernyataannya. Informasi tersebut nantinya menjadi informasi yang berasal dari Pers apabila Pers menggunakan hak tolak. Pers juga akan bertanggung jawab atas segala bentuk masalah hukum yang mungkin timbul akibat informasi yang diberitakan.
Hak tolak tidak boleh sembarang digunakan oleh Wartawan, sumber informasi yang dilindungi hak tolak haruslah memiliki kredibilitas, berkompeten dan informasi yang disampaikan memang untuk kepentingan publik. Pers tentu saja harus memastikan bahwa sumber yang dilindungi tersebut memang layak dan pantas untuk dilindungi. Dengan adanya hak tolak ini, narasumber tidak akan merasa khawatir identitasnya akan diungkapkan oleh Pers sehingga ia akan merasa aman walaupun informasi yang disampaikan berkaitan dengan pihak yang berkuasa.
Hak tolak untuk melindungi narasumber tidak hanya digunakan ketika Pers dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Hak tolak juga biasa digunakan dalam pemberitaan baik media cetak maupun media online. Seperti dikutip dari berita Tempo yang bertajuk โ3 Temuan Baru Kasus Ferdy Sambo Cs: Uang Ratusan Miliar, Pakaian Bersimbah Darah dan Peristiwa Magelangโ. Dalam berita tersebut ada kalimat โSumber Tempo menyebutkan bahwa uang tersebut dalam pecahan dolar Singapuraโฆโ. Kalimat ini digunakan untuk melindungi identitas sumber yang memberikan keterangan kepada wartawan Tempo.
Dapat dilihat satu persatu kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mulai terkuak kepada publik, padahal dari awal kasus tersebut hanyalah mengenai baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Namun karena informasi yang terus muncul dan terus diselidiki oleh penyidik, kasus ini melebar kemana-mana hingga penyuapan, korupsi, judi dan bahkan sampai menguak perbuatan keluarga Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Salah satu foto yang ramai beredar di media sosial menunjukkan Brigadir J sedang menyetrika baju anak Sambo serta tangkapan layar pesan dari istri Sambo yang memuji kerajinan Brigadir J. Dari sini dapat disimpulkan bahwa sumber informasi sebenarnya banyak namun enggan memberikan pernyataan karena takut akan berurusan dengan pihak kepolisian. Oleh karena itu, hak tolak adalah solusi bagi narasumber yang ingin menyampaikan informasi namun tidak ingin identitasnya diketahui dan Pers wajib menghargainya.
Penulis: Kuratul Aโni,
Mahasiswa di Departmen Ilmu Komunikasi, Konsentrasi Jurnalistik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas.