Belum hilang ingatan tentang kasus kejahatan seks yang dilakukan seorang guru pada santri laki-laki di satu pondok, kita dikejutkan lagi dengan kasus yang baru adanya hubungan sejenis yang terjadi di pondok yang lain. Kalau mau dikaji lebih mendetil kejadian ini, dipastikan akan banyak terungkap baik di pondok atau pun di luar pondok
Berkaitan dengan kondisi pondok, meskipun sistem pendidikan di pondok telah mengupayakan sesuai dengan sistem pergaulan di dalam Islam seperti memisahkan santri laki-laki dengan perempuan, menerapkan pakaian yang menutup aurat dengan sempurna, mencegah tidur satu kasur, melarang mandi bareng, tidak boleh bersepi-sepian berdua-duaan di asrama atau di kelas baik dg teman sesama laki-laki atau dengan guru laki-laki dan sebagainya. Diiringi dg pendidikan berbasis akidah, mengingatkan utk mengamalkan ilmu dan mengingatkan untuk senantiasa takut kepada murka Allah dan merasa diawasi Allah SWT, menjelaskan ayat-ayat terkait tentang sistem pergaulan dakam Islam dan sebagainya. Tapi bagi jiwa-jiwa yang sakit, nasehat itu kadang gak ada gunanya. Sehingga kasus-kasus maksiat pergaulan belas dan kejahatan sod*mi tetap terjadi, meskipun di dalam pondok sendiri.
Dari sini kita bisa mengambil hikmah kenapa Allah mensyariatkan hukuman yg tegas dan keras. Mencambuk para pezina, merajam sampai mati pezina muhshon yang telah menikah dan menghukum mati para pelaku hubungan sejenis. Karena ada jiwa-jiwa yang tidak bisa berhenti bermaksiat hanya dengan nasihat dan sanksi yang tidak memadai.
Hukum sanksi berkaitan dengan perzinaan telah ditegaskan oleh Allah di dalam permulaan surat Annur ayat 2
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
_Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin (QS. An Nur : 2)_
Sedangkan untuk pezina muhshon yaitu yang telah menikah, Rasulullah SAW memberikan sanksi hukuman rajam sampai mati
Diriwayatkan bahwa Ma’iz bin Malik Al-Aslami mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah berbuat zalim atas diri saya sendiri. Saya telah berzina dan sungguh saya ingin agar engkau membersihkan saya,’
Setelah Ma’iz mendatangi nabi untuk keempat kali, dibuatkanlah lubang untuk menguburnya dan diperintahkan untuk merajamnya,” (HR Muslim)
Adapun sanksi pidana Islam untuk kaum homoseksual, adalah hukuman mati (al-qatl/al-i’dām), tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para fuqoha mengenai hukuman mati untuk pelaku al-liwāth ini. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt)
Dalilnya adalah sabda Nabi SAW :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ
_”Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i)_
Sebagai hamba Allah apakah kita masih melihat ada hukum sanksi yang lain selain yang lebih baik dari sistem sanksi dari Allah SWT?
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَࣖ
_Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al Maidah : 50)_
Wallahu a’lam bishshawab
Tulisan selanjutnya, “Keadilan sistem sanksi Islam” (Mohon doanya)
Oleh : Sri Dismayanti
(Pembina Muslimah Pemerhati Ibu dan Generasi Pembina Majlis Tafsir Ashsholihah, Guru pada pondok PADI Lubuk Basung)