Opini Hukum Terkait Pembangunan Jalan Oleh Ketua BEM STAI Babussalam Sula

Baca Juga

Dugaan Penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Lapen Di Desa Sanihaya Menuju Desa Modapuhi Kecamatan Mangoli Utara Kabupaten kepulauan Sula.

I. Pendahuluan

Berdasarkan informasi yang diterima, dan hasil investigasi terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan dengan lapisan penetrasi makadam (lapen) yang menghubungkan Desa Sanihaya ke Desa Modapuhi.
Dugaan ini mencuat karena adanya indikasi bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.

II. Permasalahan Hukum

Permasalahan hukum yang timbul dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam proyek jalan lapen dapat dikategorikan sebagai penyimpangan hukum?
2. Apakah tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana, perdata, dan/atau administratif bagi pihak pelaksana atau penanggung jawab proyek?
3. Apa langkah hukum yang dapat ditempuh dalam menyikapi dugaan penyimpangan ini?

III. Dasar Hukum

Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya mengenai kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar teknis.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengatur pertanggungjawaban terhadap penggunaan keuangan negara.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
4. Peraturan Menteri PUPR (yang relevan) tentang Spesifikasi Umum Pekerjaan Jalan dan Jembatan.
5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

IV. Analisis Hukum

1. Ketidaksesuaian Material sebagai Penyimpangan

Jika benar material yang digunakan dalam proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (misalnya: ukuran batu yang tidak standar, aspal yang tidak memenuhi kualitas, atau pengurangan kuantitas material), maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk wanprestasi (dalam aspek perdata), dan/atau perbuatan melawan hukum (jika disengaja untuk keuntungan tertentu).
2. Indikasi Tindak Pidana Korupsi

Dalam hal penggunaan material yang tidak sesuai ini menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah, dan terdapat niat atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Audit teknis dan audit keuangan perlu dilakukan oleh BPK atau BPKP sebagai alat bukti permulaan.
3. Akuntabilitas dan Tanggung Jawab

Penanggung jawab proyek, baik dari pihak pelaksana (kontraktor) maupun pejabat pemerintah (PPK, pengawas lapangan, atau kepala desa bila proyek bersumber dari dana desa), dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif, perdata maupun pidana, tergantung tingkat keterlibatan dan niat.

V. Rekomendasi Hukum

1. Audit Teknis dan Investigasi Lapangan
Direkomendasikan agar dilakukan pemeriksaan fisik proyek oleh lembaga teknis seperti inspektorat, Dinas PUPR, atau auditor independen, guna menilai kesesuaian antara RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan realisasi di lapangan.
2. Pelaporan ke APH (Aparat Penegak Hukum)
Jika terdapat cukup indikasi, masyarakat atau lembaga berwenang dapat melaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Pengawasan dari Inspektorat dan BPK/BPKP
Pengawasan oleh internal pemerintah, khususnya Inspektorat Kabupaten dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat mempercepat identifikasi kerugian negara.

VI. Penutup

Berdasarkan uraian di atas, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek pembangunan jalan lapen dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, langkah proaktif untuk melakukan audit, investigasi, dan pelaporan menjadi sangat penting demi terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Oleh: Jisman Leko, CPM.,C.GMC
Presiden BEM STAI Babussalam Sula Maluku Utara
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles