Oleh: Armin Kailul, SH., M.H.
Mencabut laporan atau menarik kembali laporan pada dasarnya diatur dalam Pasal 75 KUHP berbunyi โOrang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan”.
Selain itu yang harus diperhatikan adalah batas waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan bila pengaduan ditarik setelah 3 bulan, maka pengaduan tersebut tidak dapat dicabut kembali.
Namun sehubungan dengan pencabutan pengaduan yang melampaui waktu tersebut ada penjelasan lebih lanjut pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1600 K/PID/2009 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
โWalaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih karena perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkanโ.
Dengan demikian. Penyelesaian Kasus Pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau Pantai dengan cara menerapkan “Keadilan Restoratif Justice” berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021, Bab II tentang persyaratan. Dari pasal 3 hingga pasal 6.