Wartawan Amplop Sebagai Penyalahgunaan Profesi dalam Jurnalistik

More articles

spot_img

Salah satu hal yang menjadi Sisi Gelap Jurnalistik atau Dark Side Jurnalisme adalah adanya fenomena amplop atau yang biasa disebut dengan wartawan amplop. Amplop yang biasanya digunakan dalam surat menyurat ataupun dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan uang dalam acara pernikahan ataupun sunatan, kini mulai dikaitkan dengan kegiatan jurnalistik.

Wartawan amplop telah menjadi karakter pers untuk lebih dekat dengan narasumber. Kegiatan ini dapat berupa ditraktir makan hingga ajakan untuk shopping. Dari segi etika jurnalistik kalangan pers sepakat menyamakan amplop dengan praktek suap. Walaupun banyak media yang melarang untuk menerima apapun. Tak jarang suatu acara tetap memberikan souvenir berupa bingkisan, topi ataupun baju. Apakah ini juga termasuk imbalan bagi wartawan?

Pendapat lain juga dikemukakan megenai pandangan terhadap wartawan amplop. Dikutip dari TRANS TV Official, “Sepanjang kita tidak minta ya sah-sah saja, karena menerima pemberian seseorang adalah ibadah” ucap Isyanto sebagai wartawan.
Fenomena amplop tentu merupakan tindakan yang salah. Terutama bagi pemberi amplop yang berniat memasang iklan atau promosi pada wartawan. Namun tak jarang fenomena ini dimanfaatkan menjadi tindakan pemerasan oleh wartawan.

Kehadiran wartawan amplop ini tentunya meresahkan masyarakat terutama di kalangan wartawan. Keberadaan wartawan amplod membuat jengkel, prihatin dan kesal dunia pers. Melihat situasi ini, perlu adanya tindakan atau gerakan khusus dari pemerintah, dewan pers, insan pers yang profesional untuk segera menertibkan keberadaan wartawan amplop ini. Selanjutnya kalangan media harus melakukan pembinaan internal untuk meningkatkan profesionalitas wartawannya.

Citra wartawan sebagai profesi penegak demokrasi sudah seharusnya untuk dijaga. Terutaman dalam hal ketaatan pada kode etik jurnalistik.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pada poin 5yang ditetapkan Dewan Pers (SK No. No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000) menjelaskan, ” Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi“.
Kode etik tentunya menjadi suatu acuan bagi para pemburu berita.Aturan yang menjanjikan sanksi moral bagi para pelakunya. Kegiatan menerima amplop merupakan tindakan yang tidak perlu dalam kegiatan jurnalistik. Media massa tentunya telah mengharamkan para wartawannya untuk melakukan kegiatan ini.

Isi amplop yang diterima oleh wartawan nantinya hanya akan membebani wartawan untuk menurunkan berita yang ditulisnya. Padahal kewenangan pemuatan berita itu ada pada redaktur yang merupakan atasannya.
Melalui fenomena amplop kita dapat melihat tingkat keprofesionalitas seorang wartawan. Berita adalah laporan sebuah peristiwa. Namun tidak semua berita layak untuk diberitakan. Apabila sebuah berita memiliki nilai-nilai berita (news value) seperti aktual, faktual, penting dan menarik, barulah ia layak untuk diberitakan ((fit to print), layak siar (fit to broadcast), atau layak publikasi (fit to publish/post).

“Budaya Amplop” baik wartawan yang meminta uang ataupun panitia yang menyuap wartawan sudah pasti merugikan masyarakat. Menurut Albert L. Hester dalam Handbook for Third World Journalist (telah diterjemahkan dengan judul Pedoman untuk Wartawan, USIS, 1987), fenomena itu muncul karena kurangnya permodalan industri pers sehingga pers belum mampu memberikan imbalan yang layak bagi wartawannya.

Sudah seharusnya wartawan untuk bersikap adil dan jujur terhadap apa yang diberitakannya. Bukannya bertugas secara tidak fair yang menguntungkan satu pihak. Jika demikian masyarakat akan dirugikan akan pemberitaan informasi yang tidak utuh atau cenderung berat sebelah. Namun kita juga harus mengakui “godaan uang” sering membuat wartawan lupa akan tugas dan kewajibannya. Semoga para wartawan sadar bahwa pekerjaannya merupakan sebuah profesi yang harus memiliki pertanggung jawaban dan profesionalitas yang terikat dengan kode etik.

Penulis: Fadya Zashika Yasmin
Mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Andalas

spot_img

Latest

spot_img