Kerugian Sumbar Dari Dana Alokasi Desa, Nagari Quo Vadis ?

More articles

spot_img

Satu hal yang membuat kita prihatin, bahwa dengan berubahnya pemerintahan desa di Sumbar dengan nama pemerintahan nagari menyisakan 2 kerugian besar yang sulit bisa dibantah disamping keuntungan yang hari ini kita rasakan, Pertama dana alokasi desa yang kita dapat dari pusat jauh minim dibanding dengan propinsi lain dan kedua
sistem pemerintahan masih seperti desa masa Orba. Pertanyaan yang perlu kita jawab dalam tulisan ini adalah apakah Sumbar akan merubah pemerintahan nagari menjadi nagari adat sebagai Perda propinsi No 7 tahun 2018 tentang nagari?, memekarkan nagari sebanyak-banyaknya? atau mengkombinasikan keduanya?

Terkait besaran dana alokasi desa, cuba kita bandingkan, data tahun 2021 Propinsi Sumbar yang jumlah penduduknya 5,6 juta jiwa dengan jumlah nagari dan desa 928 mendapatkan dana alokasi desa hanya Rp.867.021.982.000 (800 milyar lebih) sementara Propinsi Aceh dengan jumlah pendudk 5,1 juta jiwa memiliki desa 6.494 dan mendapatkan dana alokasi desa dari pusat Rp.4.669.360.000 (4,6 triliun lebih) (data DPMD prop Sumbar) dari perbandingan ini Sumbar rugi 3 triliun lebih tiap tahun, belum lagi jika kita bandingkan dengan pulau jawa.

Kembali ke pemerintahan nagari pada hakikatnya kembali kepada sistem nagari di minang tempo dahulu dimana wali nagari tidak dipilih langsung/Pilwana tapi di musyawarahkan pada kerapatan adat di nagari dan berjalanya peradilan adat di kerpatan yang dijunjung dan dihormati oleh lembaga peradilan, supremasi niniak mamak sebagai pemangku adat dan pemimpin di kaum sangatlah dihormati, namun kenyataanya bahwa kembalinya kita pada pemerintahan nagari barulah hanya merobah nama desa menjadi nagari dan menyatukan desa-desa dibawah kenagarian menjadi pemerintahan nagari.

Dua kondisi ini telah menjadi kerisauan dan perjuangan pemerintah propinsi dan para tokoh Sumbar di tingkat nasional, namun tetap saja berbagai perbedaan pendapat dan dilema menghambat masyarakat minang dan pemprof Sumbar untuk mengambil langkah dan jalan keluar, belum satunya pandangan dan kesatuan langkah berjuang di tingkat pusat haruslah senantiasa dirapatkan agar pemerintah pusat dapat mengakomodir aspirasi dan kerugian kita terutama kekurangan dana desa setiap tahun.

Ketika Sumbar memutuskan kembali pada pemerintahan nagari dan meninggalkan desa, dasar yang disepakati waktu itu adalah nagari yang sudah ada sejak zaman dahulu bahkan jauh sebelum kemerdekaan, maka desa-desa masa ORDE baru disatukan kembali hingga terdapat 5 sampai 20 desa menjadi 1 nagari, sementara di propinsi lain mereka tetap menjadikan desa masa ORDE baru menjadi pemerintahan terendah yang berbanding sama dengan pemerintahan nagari kita saat ini yang dapat dikatakan nagari saat ini adalah kumpulan desa-desa tempo dulu dan penghitungan dana desa tetap sama dengan propinsi lain, rugikah kita?tentu saja dari keuangan sangatlah rugi

Sejak 2017 yang lalu kami di Badan Anggaran DPRD Agam telah mempertanyakan kondisi tersebut hingga Badan Anggaran DPR RI dan kementrian terkait, isu kerugian Sumbar telah dibahas dan Banggar DPR RI pada sidang tahun 2017 telah mengeluarkan rekomendasi bahwa penghitungan dana alokasi desa di Sumbar agar berdasarkan jorong/korong yanh nota bene merupakan desa dahulunya seiring waktu itu pembahasan rekomendasi dana keistimewaan propinsi DIY dan otonomi khusus Papua, kendalanya kembali pada soal pemerintahan terendah, apakah nagari atau jorong pemerintahan terendah di Sumbar? yang mesti memiliki nomor register sebagai dasar dana alokasi desa sementara Ranah Minang tidak memiliki UU keistimewaan sebagaimana Jogja dan Papua.

Jika solusinya pemekaran nagari, dilemanya bagi sebahagian besar ranah minang terutama luhak nan tigo bahwa nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang kental yang kondisi saat ini menyatu dengan pemerintahan nagari dengan sistem nasional(desa) yang tidak mudah begitu saja untuk dimekarkan, sebahagian besar masyarakat kita belum bisa memahami antara batas administrasi dan adat sehingga terdapat permasalah tapal batas sewaktu nagari dimekarkan dan kerinduan untuk mempertahankan nagari dibawah kerapatan adat yang lama sehingga proses pemekaran nagari tidaklah semulus yang dibayangkan.

Apalagi dengan adanya moratorium pemekaran desa secara nasional dari ratusan desa termasuk nagari yang diusulkan untuk pemekaran ke kementrian dalam negri satu-satunya nagari Padang Laweh selatan Kab Sijunjung yang lolos dan mendapat kode desa yang diserahkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dimana proses dan tahapan penataan desa pada satu (1) nagari persiapan di Kabupaten Sijunjung telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Aspirasi yang senantiasa mengemuka hari ini, bahwa dengan sistem yang berjalan keberadaan KAN (kerapatan ada nagari) yang khas sesuai adat salingka nagari posisinya termarjinalkan baik dari sisi anggaran maupun keterlibatan dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan nagari terutama menyangkut pembangunan adat sehingga ruh semangat baliak banagari yang semula di cetuskan tidak dirasakan sampai hari ini setidaknya itulah yang dirasakan para pemangku adat dan niniak mamak di Ranah minang.

Oleh sebab itu, lahirnya Perda propinsi No 7 tahun 2018 bertujuan agar Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis mampu menerpkan sistem pemerintahan berdasarkan kearifan adat dimana mestilah ditindak lanjuti dengan Perda kab/kota agar pemerintahan nagari adat sebagai bentuk keinginan untuk mempertahankan sistem pemerintahan nagari tempo dulu dapat dihidupkan dan menjadi mampu menjadi pilihan bagi warga nagari apakah akan menerapkan sistem pemerintahan nagari adat dengan sistem dimana kepatan adat berfungsi sebagai legislatifnya pemerintahan nagari berwenang memilih dan mengangkat kapalo nagari, serta pemerintahan nagari adat yang dipimpin oleh kapalo nagari serta adanya lembaga peradilan nagari yang dapat merumuskan berbagai regulasi sesuai adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dan adat salingka nagari.

Lalu manakah yang akan kita pilih, akan tetap dengan sistem pemerintahan nagari seperti saat ini yang boleh dikatakan “copy paste” pemerintahan desa dengan terus berjuang untuk pemekaran, atau kita kembali secara bertahap menjadi pemerintahan nagari adat sebagaimana dimaksud Perda Propinsi No 7 tahun 2018 tentang nagari atau kita kombinasikan dengan adanya pemerintahan nagari dan nagari adat dalam satu kesatuan hukum adat di nagari, untuk itulah sangat dibutuhkan kajian yang komprehensif dengan memperbanyak “focus group discussion” (FGD) agar bisa menampung semua usulan dan pemikiran dari berbagai unsur dan elemen masyarakat.

Sebagai “case study” salah satu daerah otonom di Sumbar, Kab Agam yang sedang membahas Ranperda Lembaga Adat Nagari (LAN) dan Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN) dihadapkan pada diskusi panjang apakah KAN merupakan satu-satunya lembaga adat nagari?, bagaimana dengan bundo kanduang dan parik paga nagari?, apakah kelembagaan yang akan di payungi oleh Ranperda tersebut sudah sejalan dengan ruh semangat baliak ba nagari?, lalu bagaimana tindak lanjut Perda propinsi No 7 tahun 2018 nantinya?, dimana posisi KAN sesungguh jika kita kembali pada nagari adat telah otomatis menjadi kelembagaan nagari sebagaimana lembaga BAMUS pada sistem pemerintahan nagari yang sedang berjalan, maka sangat dibutuhkan kajian lebih intensif dimasa yang akan datang, semoga!!.

Wallahua’lam bissawab

Oleh : Safrudin Nawazir Jambak
Ketua Fraksi PKS DPRD Agam

spot_img

Latest

spot_img