Oleh : Safrudin Nawazir Jambak
Ketua FPKS DPRD Agam
Bismillah, secuil goresan ini dimaksudkan bisa menjadi pematik kajian dan diskusi guna pembahasan bagi segenap “Stakeholders”, para pemangku kepentingan di Kab Agam terutama para pemimpin daerah baik Eksekutif maupun Legislatif barangkali bisa membawa sebuah inovasi pembangunan dan langkah quantum untuk solusi keterbatasan fiskal/keuangan daerah dan meningkatkan partisipasi pembangunan masyarakat, spirit pemikiran ini kiranya bisa ditangkap sebagai kecintaan kita bersama untuk Kab Agam lebih maju.
Banyak sudah komite atau komisi dibuat di negara ini hingga sampai ke daerah, dari berbagai bidang dan tentu menyerap SDM dan anggaran namun komisi/komite pemeliharaan insfrastruktur nyaris belum terdengar selama ini, padahal dengan keterbatasan anggaran pemerintah/Pemda adanya lembaga seperti ini bisa menjadi “entri point” melibatkan masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan yang telah tumbuh sehingga pemeliharaan insfrastruktur terutama yang bisa ditangani bersama masyarakat, bisa cepat teratasi dan tidak terlambat
Terlepas ada tidaknya regulasi, kebutuhan untuk pemeliharaan insfrastruktur adalah kebutuhan kedua belah pihak yakni pemerintah(daerah) dan masyarakat, disatu sisi pemerintah terutama pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran, sarana dan SDM aparatur, disisi lain masyarakat mestilah dibangun rasa *”sense of belonging”*/rasa memiliki dan tanggung jawab untuk memelihara insfrastruktur, maka eksistensi lembaga dimaksud sangatlah urgen untuk kekinian dan kedisinian
Sebagaimana terbentuknya komite/komisi yang lain seperti komisi air, komisi irigasi, komisi sampah dan sebagainya, komisi/komite pemeliharaan insfrastruktur (KPI)bisa kita bentuk dari tingkat kabupaten, kecamatan, nagari dan jorong yang pembentukannya dilakukan berdasarkan kearifan lokal *(local wisdom)* secara musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur baik pemda, tokoh masyarakat, akademisi, pengusaha, perantau, mahasiswa, pelajar dan lainya.
KPI dibentuk bisa saja dengan Peraturan Bupati/Perbup ataupun SK bupati yang memuat tugas pokok dan fungsi serta rincian cara kerja dan pedoman keterlibatan masyarakat, pengusaha dan perantau baik soal langkah pengawasan insfrastruktur, pengawasan dan juga anggaran serta standar opeeasional prosedur (SOP) ketika suatu insfrastruktur dijorong, nagari dan kabupaten terlihat mulai harus dipelihara.
Sangat naif dan lemahnya pemerintahan ini dengan fenomena rumput dibahu jalan hampir satu tahun tidak dirambah, jalan yang sedikit berlobang hanya menjadi tontonan bersama oleh semua orang yang lewat sampai rusak parah, semua merasa hanya tugas pemerintah dan tidak ada tanggung jawab masyarakat baik anak sekolah, mahasiswa, masyarakat dan semua pengguna jalan tidak merasa bertanggung jawab, jika hal ini tidak segra kita robah alangkah malunya kita pada generasi mendatang tidak ada inovasi dan kakunya penyelenggaran pemerintahan.
Jadi, jika kita bentuk KPI maka akan banyak yang memikirkan soal pemeliharaan insfrastruktur terutama jalan tidak hanya Dinas PU ataun dinas lainya, banyak pihak yang akan mengingatkan bahwa jalan sudah mulai berlobang segra kita tambal, banyak pihak bisa kita libatkan untuk pendanaan pemeliharaan insfrastruktur begitu juga para perantau, pengusaha lokal, CSR perusahaan dan lain-lain
Dengan adanya KPI baik ditingkat kabupaten hingga jorong diharapakan adanya pertemuan rutin/berkala membicarakan kondisi insfrastruktur yang telah dibangun Pemda dengan anggaran yang tidak sedikit, sehingga ada upaya preventif dalam mencegah jangan sampai kerusakan kecil menjadi tambah besar bahkan rusak parah, bak gigi berlobang yang lambat ditambal akhirnya harus dicabut begitu juga jalan ataupun insfrastruktur lainya akan tambah parah dan akan memakan biaya lebih besar karna dipelihara tidak pada masanya
Keinginan besar untuk jalan di Kabupaten Agam bebas berlobang memang adalah impian kita semua namun dengan keterbatasan anggaran sembari kita meningkan jalan tanah menjadi aspal ataupun beton, jalan yang sudah ditingkatkan baik aspal maupun rebab beton dapat sedini munkin kita pelihara agar umur insfrasruktur dan kebermanfaatanya untuk masyarakat lebih lama dan berkelanjutan.
Andai secara regulasi dari Pemerintah Pusat petunjuk dan perintah untuk tema yang kita bicarakan ini belum ada, setidaknya bisa menjadi inovasi di Kab Agam sehingga amanat UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dapat kita tunaikan, semua pihak dapat terlibat dan berpartisipasi dalam pemeliharaan insfrastruktur terutama jalan, KPI? Siapa takut,Insya Allah
Wallahua’lam bissawab
—–