Iklan bank Jatim

Arahan Pjs Bupati Wa Zaharia ‘Tra Dianggap’, Kades dan Sekdes Diduga Berpolitik Praktis

More articles

Malut, Investigasi.news Arahan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sula Wa Zaharia untuk pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis seperti ASN Pemda Kab. Kepulauan Sula serta Kades dan jajarannya di Sula sepertinya hanya dianggap angin lalu.

Buktinya Sekdes Baruakol di Kecamatan Mangoli Tengah berinisial AG terlihat nyata-nyata mengangkat simbol 2 jari (nomor urut) sekaligus berpose dengan pasangan calon (Paslon Pilkada Sula), tidak tanggung-tanggung photo AG ini kemudian beredar disalah satu kantor berita online yang merilis berita kampanye Paslon tersebut.

Bukan hanya Sekdes di Baruakol, Kades Buya di Kecamatan Mangoli Selatan berinisial SS juga disinyalir melakukan hal yang sama, yakni berpolitik praktis dengan mendukung secara nyata Paslon petahana nomor 2 FAM-SAH, photo keduanya kemudian menjadi pembahasan, lataran keduanya adalah aparat desa, dan aparat desa salah satu pihak yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk berpolitik praktis.

Baca Juga :  Nasdem Pulpis Targetkan Kursi Maksimal

”Selain Bawaslu Saya pikir PJs Bupati Sula harus tegas, jangan kemudian arahan beliau tidak digubris jika faktanya masih ada aparat desa yang demikian”, ujar Kamil Fataruba, salah seorang warga Kab. Kepulauan Sula.

Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih coba mengkonfirmasi Bawaslu Kab. Kepulauan Sula, serta AG maupun SS untuk dimintai keterangannya menyangkut photo dugaan berpolitik praktis yang beredar luas.

(RL)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest