Taliabu, Investigasi.news – Pasangan Sashabila Mus-La Ode Yasir memenangkan Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu dengan proses bersih dan tanpa politik uang. Namun, hasil tersebut digugat oleh pihak lawan dan kini telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna, memastikan kesiapan menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai aturan hukum yang berlaku dan siap membuktikan keabsahan hasil.
โKami siap menghadapi gugatan. Seluruh proses dilakukan profesional. Jika ada keberatan atau dalil gugatan, itu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Kami percaya proses hukum akan membuktikan keabsahan hasil,โ ujar Rometi.
Pilkada Taliabu berlangsung lancar, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Bobong. PSU tersebut kembali dimenangkan oleh pasangan Sashabila Mus-La Ode Yasir dengan selisih suara lebih besar, mempertegas keunggulan mereka atas kandidat lainnya.
Tim pemenangan Sashabila Mus-La Ode Yasir optimis menghadapi gugatan. Dengan keunggulan suara di atas tiga persen dan tanpa indikasi pelanggaran, mereka yakin MK akan memperkuat hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Taliabu secara resmi.
Sementara itu, sengketa hasil Pilkada tidak hanya terjadi di Taliabu. Beberapa daerah lain di Maluku Utara, seperti Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, hingga Pilgub Maluku Utara, juga menghadapi proses hukum di MK.
KPU Taliabu berharap proses di Mahkamah Konstitusi memperkuat legitimasi Pilkada yang dinilai demokratis. Mereka berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan seluruh tahapan pemilihan mencerminkan aspirasi masyarakat secara adil, sesuai aturan yang berlaku.
Hingga kini, masyarakat Taliabu tetap menanti putusan MK dengan harapan hasil Pilkada yang telah berjalan jujur dan bersih dapat terus dihormati. Stabilitas politik di Taliabu juga tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
(Redaksi)