Pulang Pisau, Investigasi.news – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Akmad Rifa’i dan H. Ahmad Jayadikarta, menjadi pasangan calon (paslon) pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau untuk Pilkada tahun 2024.
Pasangan ini maju dengan dukungan dari tujuh partai politik, yaitu Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, H. Roby Hudin, menyampaikan, “Hari ini kami mulai melakukan verifikasi persyaratan calon, salah satunya adalah ijazah. Selain itu, juga ada pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Doris Sylvanus, Palangkaraya. Hasil pemeriksaan tersebut akan diterima oleh KPU Pulang Pisau pada tanggal 3 September 2024.”
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Setelah pemeriksaan selesai dan verifikasi persyaratan calon sudah dilakukan, maka pada tanggal 5 atau 6 September 2024, kami akan menyampaikan hasil persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati. Apabila dinyatakan lengkap, maka proses dinyatakan selesai. Namun, apabila tidak lengkap, maka akan diberikan waktu untuk perbaikan,” pungkasnya.
Zulmi