Taliabu, Investigasi.news – Pelanggaran administratif di TPS 5, Desa Bobong, menjadi sorotan masyarakat dalam Pilbup Taliabu. Temuan ini dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan publik terhadap Pemilu.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Taliabu Barat merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena dua pemilih pindahan tidak memenuhi syarat. Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016.
Kesalahan ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kurangnya bimbingan teknis (bimtek) bagi KPPS. Penyelenggara Pemilu dianggap belum memahami tanggung jawab serta prosedur teknis secara mendalam.
Kinerja KPU dan Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat menjadi sorotan. Publik menilai penyelenggara gagal menjaga integritas Pemilu dan mencederai proses demokrasi di Pulau Taliabu.
Meskipun PSU direkomendasikan untuk TPS 5, pasangan calon nomor urut satu, Sashabila Mus-La Ode Yasir, tetap unggul dengan kelebihan jumlah suara di angka lebih dari seribu. Hal ini menunjukkan bahwa hasil sementara Pilbup Taliabu masih memihak paslon tersebut.
Langkah PSU dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Namun, evaluasi terhadap pengawasan dan pelatihan penyelenggara Pemilu dianggap mendesak untuk mencegah masalah serupa di masa yang akan datang.
Kekecewaan publik terhadap kualitas Pemilu di Taliabu mencerminkan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen penyelenggaraan. Hal ini dinilai krusial untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berkualitas.
Masyarakat mendesak peningkatan profesionalisme penyelenggara Pemilu. Langkah ini penting untuk memastikan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses demokrasi di daerah tersebut.
Rekomendasi PSU diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar Pemilu mendatang di Pulau Taliabu berjalan sesuai harapan masyarakat akan demokrasi yang bersih dan terpercaya.
(Redaksi)