Puruk Cahu, Investigasi.news– Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa proses penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas maraknya informasi simpang siur yang beredar di media sosial.
Bupati Murung Raya, Heriyus M. Yoseph, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penataan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penyelesaian status tenaga Non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai Non-ASN. Kami wajib menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan pusat,” ujar Heriyus dalam press relisnya (16/04).
Lebih dari 2.000 Tenaga Kontrak Diusulkan Jadi PPPK
Hingga tahun 2024, jumlah tenaga kontrak di Kabupaten Murung Raya tercatat sebanyak 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, 775 orang yang masa kerjanya di bawah dua tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dan akan diberhentikan secara bertahap.
857 Orang Sudah Diangkat, 1.394 Lainnya Segera Mengikuti Tes
Sebanyak 857 tenaga kontrak telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap pertama dan menerima SK pengangkatan langsung dari Bupati Murung Raya pada 26 Maret 2025.
Selanjutnya, 1.394 tenaga kontrak sedang dalam proses persiapan untuk mengikuti seleksi tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada bulan April hingga Mei 2025. Mereka yang lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara yang belum berhasil akan dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu.
“SK pengangkatan sebagai tenaga kontrak tetap kami perpanjang bagi yang memenuhi syarat, dan mereka akan tetap menerima gaji hingga seluruh proses pengangkatan selesai, maksimal sampai 1 Oktober 2025,” jelas Heriyus.
Kebijakan Toleran bagi Tenaga Tidak Memenuhi Syarat
Untuk tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, Pemkab Murung Raya telah memberikan kelonggaran dengan memperpanjang masa kerja mereka hingga 31 Maret 2025. Mulai 1 April 2025, mereka secara resmi diberhentikan.
Kebijakan ini dinilai lebih toleran dibanding banyak daerah lain yang telah melakukan pemberhentian sejak awal tahun.
“Meski tidak memenuhi syarat untuk PPPK, kami tetap memberikan opsi dan solusi yang manusiawi,” tambah Bupati.
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain:
- Menyarankan tenaga tersebut untuk ikut dalam program alih daya (outsourcing);
- Menjembatani penyaluran kerja ke perusahaan-perusahaan di wilayah Murung Raya;
- Menyediakan pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK);
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk membuka kemungkinan kebijakan lanjutan.
Bupati Heriyus menegaskan bahwa penataan ini bukan bentuk pengabaian terhadap tenaga kontrak, melainkan merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan regulasi pusat secara bertahap dan terukur.
“Langkah ini diambil dengan pertimbangan hukum, data, dan kepentingan semua pihak. Kami ingin semua berjalan tertib, adil, dan tetap memperhatikan nasib para tenaga Non-ASN,” pungkasnya.
Zulmi