DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

More articles

spot_img

Agam, Investigasi.news – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Bupati Agam Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Aula Utama DPRD, Jum’at (26/8).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman itu juga dihadiri Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.

Dalam penyampaian nota pengantar tersebut, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengatakan pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Anggota DPRD Agam saat mengikuti pelaksanaan rapat paripurna. (Foto:Hms)

“Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wabup.

Penyempurnaan tersebut dikatakannya bertujuan untuk mengatakan permasalahan yang terjadi di daerah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

“Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditujukan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Agma sehingga Pemda dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal,” ujarnya.

(Daji)

spot_img

Latest

spot_img