Wakil Bupati Bangka Barat Tanggapi Pengelolaan Penggorengan Biji Timah

More articles

spot_img

Bangka Barat, investigasi.news-Tak dipungkiri, Sektor Pengelolaan timah memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Bahkan sektor pengolahan timah ini memberikan kontribusi terbesar pada Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional serta PAD bagi industri legal yang memiliki legalitas lengkap.

Begitu juga halnya dengan pengolahan biji timah yang ada di Bangka Belitung, tepatnya di Kabupaten Bangka Barat.

Diduga pengolahan timah yang ada di Kabupaten Bangka Barat tepatnya di RT 002/RW 003 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat selain belum memiliki legalitas resmi dan belum memberikan Kontribusi PAD untuk daerah. Dan yang lebih parahnya pengelolaan timah ini juga diduga berada di daerah pemukiman Penduduk.

Sebagaimana yang kita ketahui, Pemerintah Indonesia Pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri yang menyatakan jika jarak permukiman dengan kawasan industri adalah 2 km. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja agar mengurangi kepadatan lalu lintas, mengurangi dampak polutan, dan limbah yang membahayakan bagi masyarakat.

Selanjutnya, adanya pengolahan Penggorengan Pasir Timah yang berada di Pemukiman Kelurahan sungai daeng ini memiliki tingkat Polutan yang tinggi.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Masyarakat TG kepada Team Media.

“Gudang ini milik pak A****, tentang legalitas saya gak tau pak (red-media), tetapi aman-aman saja pak.

Pak A**** Membeli dan menampung timah, juga ada penggorengan di dalam sambil menunjuk lokasi gudang.

“Saat mereka melakukan penggorengan, asapnya sampai keluar pak, kami sebagai masyarakat kadang sampai pedih mata, kami gak berani mencegah”, terang TG.

Demi Keberimbangan berita tim media pun melanjutkan konfirmasi kepada A, yang disebut sebagai pemilik Gudang dan Usaha, namun sayang sampai berita di tayangkan tim media masih belum berhasil mendapat konfirmasi resmi dari sipemilik gudang.

Tim mediapun melanjutkan konfirmasi Kepada Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming S.E, terkait adanya Kolektor dan pengelolaan Penggorengan Pasir Timah di Tengah Pemukiman.

“Persoalan tentang penggorengan seperti yg disebutkan, saya kurang paham seperti apa mekanismenya, karena terlalu tekhnis, baiknya konfirmasi ke PTSP Provinsi, atau wilayah SDM Provinsi, yang mungkin lebih memahami persoalan ini”, terang Bong Ming Ming.

Lebih lanjut, saat disinggung tentang dugaan aktifitas penampungan dan penggorengan ilegal, Wakil Bupati Barat ini pun menjawab bahwa persoalan penegakan hukum itu ranahnya di Kepolisian.

“Kalau persoalan penegakan hukum pastinya ada aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian”, tutup Bong Ming Ming.

Sementara, Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetyo saat dimintai konfirmasi terkait adanya penggorengan timah di wilayah Hukum Mapolres Bangka Barat. Belum memberikan tanggapan dan masih dalam upaya meminta tanggapannya. (Team) TB

spot_img

Latest

spot_img