Diduga Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Mustafa Ajukan Praperadilan

Pasaman, Investigasi.News – “Demi mencari keadilan, walaupun saya masyarakat kecil demi harga diri kemanapun akan saya tempuh” ujar Mustafa dengan Linangan Air Matanya. Praperadilan ini melalui kuasa hukumnya
Denika Saputra, S.H, Andreas Ronaldo, S.H, M.H; dan Kasmanedi SH. MH,CPL.hari ini secara langsung datang ke Pengadilan Negeri Pasaman di Lubuk Sikaping untuk mengajukan permohonan Praperadilan, Selasa (20/09).

“Benar hari ini kita sudah memasukkan permohonan praperadilan dan Alhamdulillah sudah diterima pihak PN Pasaman. Langkah ini diambil karena kita menilai dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan mulai dari awal penangkapan, proses penyelidikan hingga tindakan penganiayaan yang dialami klien saya yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Pasaman. Sudah terlalu lama ia berjuang mencari keadilan dan kita tidak bisa lagi tinggal diam”, ungkap Denika kepada awak media.

Disamping itu ia menambahkan bahwa objek praperadilan yang diajukannya yaitu: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan.

“Jadi sudah tepat langkah yang kita lakukan karena Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”, ujarnya.

Disamping itu Andreas menambahkan bahwa langkah yang mereka ambil memberikan bantuan hukum kepada Mustafa atas dasar kemanusiaan.

“Kami secara gratis memberikan bantuan hukum kepada Mustafa atas nama Lembaga Bantuan Hukum Garuda Sakti, kami haru melihat kasus yang tengah di hadapi Mustafa ini, dan kami ingin pastikan bahwa keadilan masih ada di Negara ini,”imbuh Andreas yang juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pasaman.

Andreas juga menjelaskan bahwa dengan berjalannya sidang praperadilan nanti maka akan terungkap fakta hukumnya.

“Kita ingin persoalan ini cepat selesai jangan terus berlarut larut, maka di pengadilan semuanya akan terbuka, karena batas waktu proses persidangan praperadilan yang dilakukan inikan cepat selambat-lambatnya 7 hari yang tidak mengurangi rasa keadilan bagi para tersangka,”ujarnya.

Sebelumnya Mustafa ditangkap Polres Pasaman pada Minggu (11/06) dini hari, atas tuduhan pembakaran satu unit alat berat jenis Ekscavator (diduga untuk tambang ilegal-red) yang terjadi di Sinoangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman pada (15/02/2022) yang di laporkan terbakar Kep Polres Pasaman pada 13 Mei 2022 atau tiga bulan setelah kejadian. ( RIS)

IKLAN HPN

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles