Hari Ini Sidang Pembelaan Kasus Penggelapan Dana

More articles

spot_img

Pasaman, Investigasi.News – Agenda Sidang hari ini pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Arpan Abdi Nasution (39), digelar, Rabu (25/5) di ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping.

Sebelumnya, terdakwa Arpan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan barang sparepart atau onderdil bengkel cahaya motor yang beralamat di Jorong Sungai Mania Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.

Dikatakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M Doni secara bergantian dengan Yudha Parulian dan Try Handoko pokok pembelaan yang dibacakannya yakni meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Serta melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, ” kata M Doni selaku PH terdakwa dalam persidangan tersebut.

Dalam persidangan dengan agenda pembelaan itu, M Doni selalu PH terdakwa dan kawan-kawan membacakan surat pembelaan untuk kliennya sebanyak 36 halaman.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Misbahul Anwar didampingi 2 hakim anggota itu, Aulia Reza dan Kristin Jones Manurung, PH terdakwa mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. Dengan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali dakwaan yang disampaikan JPU dalam sidang sebelumnya.

“Kami mohon kepada majelis hakim agar terdakwa bebas demi hukum. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Dan mengembalikan dan memulihkan hak-hak, dalam kemampuan, kedudukan, nama
baik, harkat dan martabat Terdakwa ke dalam kedudukan semula. Kemudian juga membebankan ongkos perkara kepada Negara, ” harapnya.

“Jadi karena terdakwa Arpan Abdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh dakwaan dan tuntutan, ” katanya.

Selanjutnya, menyatakan perkara antara terdakwa Arpan Abdi Nasution dengan Saksi Malauddin Hasibuan (Pelapor) merupakan perkara PERDATA bukan peristiwa Pidana.

Ketua Majelis Hakim, Misbahul Anwar selanjutnya mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir secara fisik untuk menanggapi pledoi terdakwa pada sidang berikutnya yakni, Kamis (2/6) depan.

“Terkait pembelaan (pledoi) yang disampaikan PH terdakwa, akan kami jawab tertulis dalam replik yang mulia. Dan replik tersrbut akan kami sampaikan pada sidang berikutnya, ” kata Debby Kristina.

Diluar sidang, PH terdakwa Yudha Parulian didampingi M Doni kepada wartawan
mengatakan dalam 36 lembar pledoi yang
dibacakannya terdapat kata pendahuluan, fakta-fakta persidangan sebagaimana keterangan saksi, keterangan ahli dan juga keterangan terdakwa serta poin yang terpenting itu analisis yuridis.

Berdasarkan itu semua, kata Yudha, dapat
disimpulkan untuk terdakwa Arpan Abdi tidak terbukti secara sah melakukan penggelapan.

“Bahwa dari keseluruhan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan tidak ada keterangan yang bersesuaian, dan yang menunjukkan adanya unsur kesalahan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, Arpan Abdi Nasution,” katanya.

Bahwa karena itu, kebenaran sejati yang hendak diungkap dari perkara ini haruslah didasarkan pada sistem pembuktian yang berpatokan pada “terbukti secara sah dan meyakinkan” (beyond a reasonable doubt) menurut hukum dan didukung dengan keyakinan hakim tanpa keraguan atas kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 menyebutkan: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa-lah yang bersalah melakukannya.”

Bahwa dengan demikian, dengan berpedoman pada fakta persidangan, analisis yuridis dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP tersebut di atas, Terdakwa Arpan Abdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan atau dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Perkara Penggelapan yang didakwakan atau dituntut JPU, berkaitan dengan barang spartpare atau onderdil bengkel cahaya motor memiliki nilai ekonomi yang harus ada kerugian yang ditimbulkan jika barang tersebut digelapkan dan dengan jumlah yang banyak, maka harus dilakukan AUDIT agar ada kepastian secara hukum, ” tegasnya

Pada pokoknya dalam fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan perkara
Pidana Nomor 14/Pid.B/2022/PN.Lbs antara Arpan Abdi Nasution dengan Malauddin
Hasibuan merupakan ranah hukum perdata bukan merupakan peristiwa pidana, Karena
telah dihentikan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/10/VIII/2020/Reskrim, tanggal 18 Agustus 2020 yang bersifat permanen.

Hal tersebut dikuatkan dengan Keterangan Saksi Ahli Erdiansyah, S.H.,M.H. (Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau), memberi keterangan di sidang pengadilan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa perkara yang sudah di dihentikan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang mana perkara dilidik merupakan Hukum Perdata yang bersifat permanen dan dihentikan demi kepastian hukum suatu perkara;

Mengenai penyidik cara memperoleh bukti yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum dalam mencari, menelusuri, dan mendapatkan bukti-bukti yang dipergunakan dalam proses penyidikan sampai penyelesaian perkara. Berdasarkan pembuktian jaksa yang hanya berdasarkan BAP Dan bukan dari fakta persidangan dalam perkara ini Terdapat doktrin yang menjelaskan mengenai hal tersebut yang di kenal dengan istilah doktrin Fruit of Poisonous Tree.

Kami berharap DUE PROCESS OF LAW berupa keyakinan majelis hakim mengenai amar Putusan bebas murni (de “zuivere vrijspraak”) pada perkara 14/Pid.B/2022/PN.LBS dimana putusan bebas murni adalah putusan akhir
dimana hakim mempunyai keyakinan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah tidak terbukti berdasarkan judex facti sebab terdakwa, Arapan abdi Nasution perbuatannya tidak terpenuhi azas minimum pembuktian (minimal 2 alat bukti) baik dakwaan maupun tuntutan.

Terdakwa Arpan Abdi dalam persidangan tersebut juga meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dalam perkara ini. “Kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan saya, ” ucap Arpan Abdi kepada Ketua Majelis Hakim dengan singkat di dalam sidang. (Ris)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img