Meski Ditolak JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Minta Kliennya Dibebaskan

More articles

spot_img

Pasaman, Investigasi.News-Sidang hari ini di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah Tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Membacakan Replik terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum terhadap terdakwa Arpan Abdi Nasution dalam perkara Dugaan Penggelapan barang Sparepart atau onderdil bengkel Cahaya Motor digelar Kamis 2 Juni -2022 di ruangan Kartika PN Lubuk Sikaping.

Jaksa Penuntut Umum Debby Kristina.SH.MH dalam Repliknya mengatakan berdasarkan tanggapan kami bahwa nota pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada persidangan tanggal 25 Mei 2022 lalu, adalah tidak mempunyai alasan Hukum dan berdasarkan asumsi-asumsi semata tanpa didukung dengan alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Serta Fakta persidangan baik dari segi pembuktian maupun saksi ad-Charge maupun keterangan terdakwa sendiri serta analisa fakta dan analisa yuridis yang tetap mempertahankan bahwa terdakwa bersalah.

Oleh karena itu kami JPU memohon agar majelis Hakim Menolak atau mengesampingkan segala pembelaan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada Kamis Tgl. 19 Mei 2022 didepan persidangan, ujar JPU.

Sebelumnya, terdakwa Arpan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan barang sparepart atau onderdil bengkel cahaya motor yang beralamat di Jorong Sungai Mania Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.

Sementara itu usai persidangan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M Doni secara bergantian dengan Yudha Parulian dan Try Handoko kami juga meminta kepada Majelis Hakim supaya mempertimbangkan pembelaan (Pledoi) terhadap terdakwa yakni meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Serta melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, ” kata M Doni selaku PH terdakwa dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Misbahul Anwar didampingi 2 hakim anggota itu, Aulia Reza dan Kristin Jones Manurung, dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan. (Ris)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img