Pembacaan Tuntutan Kasus Penggelapan Dana Terhadap AA Diundur

More articles

spot_img

Pasaman, Investigasi.news – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AA (39) dalam kasus dugaan penggelapan dan pemberatan terpaksa ditunda.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum selesai menyusun tuntutan sehingga meminta waktu tambahan sampai, Kamis (19/5/2022) mendatang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu digelar di Rungan Kartika PN Lubuksikaping, Kamis (12/5)sekitar pukul 14.05 WIB. Seperti sebelumnya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Misbahul Anwar, serta hakim anggota Aulia Reza dan Kristin Jones Manurung.

JPU Debby Kristina didampingi Alamsyah Buddin langsung mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuksikaping. Begitu juga dengan terdakwa AA langsung hadir di ruangan sidang guna mengikuti sidang di ruang PN Lubuksikaping tersebut.

Ketua Majelis Hakim Misbahul Anwar mengawali sidang dengan menanyakan kesehatan terdakwa AA. Setelah terdakwa memastikan kondisinya sehat, majelis Hakim menjelaskan agenda sidang hari ini.

“Sebagaimana berita acara persidangan, hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh JPU atas diri saudara terdakwa AA. Penuntut umum bagaimana tuntutan terhadap terdakwa ini,” kata Misbahul Anwar sembari melontarkan pertanyaan kepada JPU, Kamis (12/5/2022).

Di luar dugaan, JPU memohon majelis hakim menunda agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AA. Karena mereka belum menyelesaikan materi tuntutan.

“Mohon izin Yang Mulia. Surat tuntutan belum selesai, Yang Mulia. Kami mohon izin untuk penundaan tuntutan sampai hari Kamis (19)5) depan,” kata Debby Kristina selaku Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kamis (12/5).

Awalnya Hakim Ketua Mistahul Anwar masih bertanya ke jaksa untuk menepati kesepakatan jadwal sidang tuntutan hari ini. Namun, jaksa meminta maaf belum bisa menyelesaikan isi tuntutan.

Ketua Majelis Hakim pun memaklumi dan menyetujui permintaan JPU dengan catatan tidak ada penundaan sidang lagi. Selain itu, hakim juga meminta jaksa membacakan tuntutan lebih pagi pada, Kamis (19/5) aekira pukul 10. Wib minggu depan.

Pantauan Awak Media. dilapangan, kegiatan sidang sore ini hanya berlangsung sekitar 4 menit saja.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlaku sampai saat ini.

“Kalau JPU belum siap kita hargai dan jangan tanya penasehat hukum kenapa belum siap itu adalah we wewenang Jaksa dan kami akan menunggu kapan untuk agenda penuntutan dilakukan,” ucap PH Terdakwa Yudha Parulian di dampingi M Doni dan Firdaus Try Handoko usai persidangan.

kami selaku tim kuasa hukum terdakwa akan melakukan pledoi (pembelaan) terhadap klien kita pasca agenda pembacaan tuntutan yang akan dilakukan Kamis pekan depan. (RIS)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img