Dihari Kemerdekaan, 176 Narapidana Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung Dapat Remisi

More articles

spot_img

Sijunjung, Investigasi.news – Sebanyak 176 narapidana di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, mendapatkan remisi umum pada peringatan 77 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada kesempatan itu Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah dan Kepala Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung, Yordani menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan di Aula lapas setempat, Rabu 17 Agustus 2022.

Bupati Sijunjung berpesan kepada narapidana yang mendapat remisi agar bisa meninggkatkan prilaku baik selama dalam masa binaan, sehingga kedepan bisa berguna bagi bangsa dan negara khususnya keluarga.

Semua orang pernah melakukan kesalahan, oleh sebab itu untuk kedepan saya berharap agar tidak mengulangi lagi kesalahannya”Harapnya.

Seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama, Kepada Kalapas dan jajajaran saya berpesan agar berikan pembinaan yang terbaik bagi narapidana kita,”pesannya.

Sehingga cobaan yang sedang dialami ini tidak sampai terulang lagi untuk kedepanya,”Tambah Bupati Benny.

Kepala Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung, Yordani mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait dalam pembinaan narapidana.

Dijelaskan Yordani, pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan

Pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas,”tambahnya.

“Besaran remisi bervariasi satu hingga enam bulan, ya ini menjadi hal rutin setiap perayaan HUT 77 Kemerdekaan RI,” katanya.

Turut dihadiri Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, Kepala OPD terkait dan undangan lainnya. Mc/Arp

spot_img

Latest

spot_img