Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Akademisi Nilai Berpotensi Timbulkan Abuse Of Power

More articles

spot_img

Bangka, investigasi.news – Terkait usulan masa kerja Kepala Desa (kades) diusulkan menjadi sembilan tahun, dari enam tahun pada saat ini, Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Novendra Hidayat menilai, usulan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang masa jabatan kepala desa (kades) sebaiknya lebih lama, yakni dari 6 tahun menjadi 9 tahun, sangat kurang tepat.

Pria yang saat ini menempuh studi doktoral di Program Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran itu mengatakan jabatan yang terlalu lama justru akan berpotensi membentuk ‘kerajaan kecil’ di desa. Apalagi praktik pengawasannya selama ini tidak jalan dan kurang efektif.

“ usulan masa jabatan kades 9 tahun ini seakan makin menegaskan adanya ‘power syndrom’ di ruang-ruang kekuasaan kita saat ini. Sebelumnya, juga ada wacana presiden 3 periode, dan sekarang usulan kades menjadi 9 tahun” kata Novendra Sabtu (29/10/2022)

Novendra Hidayat menilai dengan masa jabatan 6 tahun, kades mesti telah optimal membangun desa. Dan masa 5-6 tahun waktu ideal masa berlaku sebuah eksistensi konsolidasi kekuasaan. Dan rentang waktu ini menunjukkan tidak terlalu singkat ataupun terlalu lama dan menjenuhkan untuk seseorang mengemban amanah. Tentunya, hal ini bisa berlaku bagi semua jabatan yang berkonsep periodik.

Patut diwaspadai, sebutnya masa jabatan kades 9 tahun akan sangat rawan menghadirkan potensi konflik kepentingan. Setidaknya, berpotensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena kesewenang-wenangan pejabat desa yang akan berpeluang sangat tinggi, potensi korupsi dan atau penyimpangan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang juga sangat besar.

Diketahui, ratusan kasus hukum yang menjerat perangkat desa dan kades, seakan menegaskan betapa sangat sengkarutnya pengelolaan desa. Mengutip data KPK-RI, ada 601 desa, 686 pihak perangkat desa dan kepala desa terlibat kasus korupsi yang terjadi sepanjang 9 tahun terakhir, sejak 2012 hingga 2021

Tak hanya itu, kata Novendra Hidayat dikutip dari bangkapos, Kamis, 27 Oktober 2022 lalu, adanya praktik money politics yang juga mulai menggerogoti praktik politik pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dengan masa jabatan 9 tahun, lanjutnya, tentu investasi politik para politisi berduit akan habis-habisan untuk meraih kemenangan. “Akibatnya masa 9 tahun akan menjadi arena potensial untuk berburu rente, atau mendapatkan kembali modal politik yang banyak terkuras selama Pilkades,” jelasnya.

Sebetulnya, kata Novendra, ada juga ada sisi positifnya, yaitu agar lebih efektif secara periode elektoral sehingga tidak perlu lagi ada 3 periode kepemimpinan kades, sebagaimana yang sudah berlaku pada aturan sebelumnya melalui Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Oleh karena itu dia mengimbau agar pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini dengan pertimbangan yang matang.

Terkait Masa kerja kades diusulkan menjadi sembilan tahun, dari enam tahun pada saat ini, agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades.

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau enam tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, yang dikutip dari InfoPublik dalam keterangannya terkait kunjungan kerja ke Halmahera Utara, pada Sabtu (15/10/2022) lalu.

Menteri Abdul Halim menyatakan, saat ini masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam satu periode. Diberi kesempatan menjabat sampai tiga periode dengan total 18 tahun masa jabatan, sehingga usulan Mendes PDTT terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi masa jabatan maksimal.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” tutur dia.

Menurut Menteri Abdul Halim, kondisi di lapangan yang sering terjadi, enam tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama dua tahun.

Sementara empat tahun masa jabatan lainnya hanya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

“Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi tiga, tapi 18 tahun dibagi dua,” jelas Mendes PDTT.

Lebih lanjut Menteri Abdul Halim mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Oleh karena itu, Dia mengimbau, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya sambal menunggu keputusan usulan perpanjangan masa jabatan tersebut. (T.Ab/rel)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img