Tapteng, investigasi.news – LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Sumatera Utara surati Kepala Desa Danau Pandan, Kec. Pinangsori, Tapanuli Tengah, terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Danau Pandan T. A 2023 dan T. A 2024. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Citro J. Manullang (46) kepada Media Jurnal Polri, pada Kamis (17/04/2025).
Tujuan dilayangkannya surat tersebut meminta klarifikasi terkait informasi realisasi penggunaan Dana Desa Danau Pandan yang tidak sesuai dengan APBDes baik tahun 2023 maupun tahun 2024.
Menurut Citro, Dana Desa Danau Pandan T. A 2023 sebesar Rp. 1.106.186.000,00 dengan realisasi penyaluran tahap pertama sebesar Rp. 447.055.800,00, tahap kedua sebesar Rp. 331.855.800,00 dan tahap ketiga sebasar Rp. 327.274.400,00 serta T. A 2024 dengan nilai dan realisasi yang sama.
“Dari informasi yang diterima GPRI terkait realisasi penggunaan Dana Desa Danau Pandan Tahun Anggaran 2023, ada beberapa point yang di duga tidak sesuai bahkan fiktif, diantaranya pengadaan Patok Tapal Batas Desa yang tidak ditemukan di Desa Danau Pandan sampai saat ini. Maka untuk memastikan informasi tersebut supaya tidak menimbulkan opini negatif ditengah – tengah masyarakat, LSM GPRI menyurati Kepala Desa Danau Pandan meminta klarifikasi terkait informasi tersebut,” ungkap Citro Manullang.
Lanjut Citro Manullang, ketidaksesuaian antara Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Danau Pandan juga terjadi pada Tahun Anggaran 2024. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keresahan masyarakat Desa Danau Pandan.
“Kami berharap dengan surat yang disampaikan, Kepala Desa mau memberikan klarifikasi sehingga nantinya dapat dipublikasi menjadi informasi dan edukasi bagi masyarakat,” ujar Citro Manullang.
Sementara Kepala Desa Danau Pandan, Ya’atulo Gea ketika di konfirmasi beberapa kali melalui aplikasi whatsapp pribadinya dengan nomor +62 852-6297-XXXX tidak memberikan komentar atau pernyataan apapun. (wr.wrs)